Suara.com - Kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Jawa Timur, mencatat angka perceraian pada 2016 sebanyak 2.211 kasus. Artinya, pada tahun ini di Kota Santri itu terdapat ribuan janda baru.
"Kantor Pengadilan Agama Situbondo dari Januari hingga September 2016 saja sudah menangani 1.859 kasus perceraian, ditambah kasus perceraian sisa tahun 2015 yang belum putus sebanyak 352 kasus," ujar Sekretaris Panitera Pengadilan Agama Situbondo, M Nidzam Fickry di Situbondo, Selasa (1/11/2016).
Dari angka 1.859 kasus perceraian pada 2016, lanjut dia, yang paling banyak perceraian diajukan atau gugat cerai dilakukan oleh pihak istri, yaitu sebanyak 1.073 kasus. Selebihnya cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami sebanyak 786 kasus.
Tingginya angka perceraian, menurutnya, sebagian diduga akibat dari kemajuan teknologi. Khususnya, kecanggihan media sosial yang memicu ketidak-harmonisan dalam rumah tangga.
"Faktor ketidakharmonisan rumah tangga memang paling tinggi yang menjadi pemicu terjadinya perceraian pada 2016, yakni mencapai 581 kasus dan berikutnya karena faktor adanya pihak ketiga sebanyak 232 kasus, faktor tidak ada tanggung jawab sebanyak 316 kasus serta faktor cemburu sebanyak 113 kasus," tuturnya.
Ia mengemukakan, terdapat pergeseran faktor penyebab perceraian bila dibandingkan tiga atau empat tahun lalu. Jika sebelumnya perceraian didominasi faktor ekonomi, namun pada 2016 terjadinya perceraian karena faktor masalah ekonomi hanya sebanyak 81 kasus, selanjutnya faktor akhlak 17 kasus, serta faktor kawin paksa dan poligami tidak sehat masing-masing delapan kasus.
"Angka perceraian ini diprediksi masih akan terus bertambah, sebab jumlah 1.859 kasus perceraian tersebut terhitung sejak Januari hingga September 2016. Karena masih ada juga 352 kasus perceraian sisa tahun 2015 yang belum putus," ucapnya.
Nidzam menambahkan, Kantor Pengadilan Agama Situbondo selama ini tidak langsung mengabulkan semua kasus perceraian yang diajukan, baik oleh pihak istri dan juga suami.
"Yang pasti, kami selalu memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat perceraian agar mereka bisa melakukan islah melalui mediasi. Dan sidang perceraian baru dilanjutkan kalau kesempatan mediasi untuk islah keduabelah pihak gagal," jelasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang