Suara.com - Kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Jawa Timur, mencatat angka perceraian pada 2016 sebanyak 2.211 kasus. Artinya, pada tahun ini di Kota Santri itu terdapat ribuan janda baru.
"Kantor Pengadilan Agama Situbondo dari Januari hingga September 2016 saja sudah menangani 1.859 kasus perceraian, ditambah kasus perceraian sisa tahun 2015 yang belum putus sebanyak 352 kasus," ujar Sekretaris Panitera Pengadilan Agama Situbondo, M Nidzam Fickry di Situbondo, Selasa (1/11/2016).
Dari angka 1.859 kasus perceraian pada 2016, lanjut dia, yang paling banyak perceraian diajukan atau gugat cerai dilakukan oleh pihak istri, yaitu sebanyak 1.073 kasus. Selebihnya cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan suami sebanyak 786 kasus.
Tingginya angka perceraian, menurutnya, sebagian diduga akibat dari kemajuan teknologi. Khususnya, kecanggihan media sosial yang memicu ketidak-harmonisan dalam rumah tangga.
"Faktor ketidakharmonisan rumah tangga memang paling tinggi yang menjadi pemicu terjadinya perceraian pada 2016, yakni mencapai 581 kasus dan berikutnya karena faktor adanya pihak ketiga sebanyak 232 kasus, faktor tidak ada tanggung jawab sebanyak 316 kasus serta faktor cemburu sebanyak 113 kasus," tuturnya.
Ia mengemukakan, terdapat pergeseran faktor penyebab perceraian bila dibandingkan tiga atau empat tahun lalu. Jika sebelumnya perceraian didominasi faktor ekonomi, namun pada 2016 terjadinya perceraian karena faktor masalah ekonomi hanya sebanyak 81 kasus, selanjutnya faktor akhlak 17 kasus, serta faktor kawin paksa dan poligami tidak sehat masing-masing delapan kasus.
"Angka perceraian ini diprediksi masih akan terus bertambah, sebab jumlah 1.859 kasus perceraian tersebut terhitung sejak Januari hingga September 2016. Karena masih ada juga 352 kasus perceraian sisa tahun 2015 yang belum putus," ucapnya.
Nidzam menambahkan, Kantor Pengadilan Agama Situbondo selama ini tidak langsung mengabulkan semua kasus perceraian yang diajukan, baik oleh pihak istri dan juga suami.
"Yang pasti, kami selalu memberi kesempatan kepada penggugat dan tergugat perceraian agar mereka bisa melakukan islah melalui mediasi. Dan sidang perceraian baru dilanjutkan kalau kesempatan mediasi untuk islah keduabelah pihak gagal," jelasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
Terkini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG