Kasus dugaan korupsi infrastrukur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) yang diduga melibatkan mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto (BS), rencananya akan dibacakan putusan oleh pengadilan Tipikor pada Kamis (10/11/2016)mendatang. Menurut BS melalui koleganya, jika dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK dibenarkan oleh Majelis Hakim, tentu akan ada babak selanjutnya menyangkut pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang memiliki dan menempatkan Program aspirasi kepada Kementerian PUPR.
BS melalui koleganya mengatakan bahwa terdapat perlakuan yang kontras dan cenderung mengarah diskriminasi yang dilakukan oleh institusi KPK. BS sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan, namun menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah ketidakadilan.
“Dengan demikian pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan terlebih melampaui batas keadilan,” kata BS dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/11/2016).
BS menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan status Juctice Collaborator (JC) yang diterima oleh Damayanti Wisnu Putranti, maupun Abdul Khoir (kontraktor) meski sesungguhnya mereka adalah pelaku utama. Namun yang BS tidak habis pikir adalah; pertama, tuntutan dirinya sangat jauh berbeda dengan yang diterima mereka berdua, padahal ststus JC diberikan saat mereka menjadi tersangka, sedangkan yang pelaporan gratifikasi (yang dianggap suap) yang BS lakukan saat dirinya belum jadi tersangka.
“Kedua, JC tidak meringankan tuntutan maupun putusan melainkan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai narapidana seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, sedangkan pelaporan gratifikasi yang saya lakukan dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” tegasnya.
Ketiga, sambung BS, apakah karena Pimpinan KPK tersinggung ketika Penasehat Hukum BS memutarkan video di persidangan yang berisi wawancara Pimpinan KPK Saut Situmorang di Metro TV yang pada intinya menyatakan BS dijadikan tersangka karena mengembalikan uang gratifikasi dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, sehingga BS harus dituntut tinggi jauh melebihi actor intelektual, meskipun faktanya adalah 19 hari sejak penerimaan.
“Jikapun gratifikasi yang dianggap suap tersebut memang suap murni, dalam kondisi dan situasi yang menimpa saya, apa yang seharusnya dilakukan oleh saya menurut KPK, apakah uang tersebut jangan dilaporkan? harus dihabiskan dahulu? dikembalikan kepada pemberi atau keluarganya?,” tanyanya.
Menurut BS, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah menerapkan Pasal 12B dan 12C dalam perkaranya. Jika yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf a, maka pendzoliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata, sebab tidak akan ada lagi yang melaporkan (gratifikasi yang diduga/dianggap suap) kepada KPK, sebab selain pasti jadi tersangka, juga akan dituntut dengan tuntutan yang sangat tinggi.
Sekali lagi, BS menegaskan bahwa yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor sesungguhnya bukan Gratifikasi, melainkan Gratifikasi yang dianggap suap. Maka, dalam perkaranya, karena tidak tertangkap tangan, tentu penerimaan uang tersebut haruslah disebut sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
“Jika majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa KPK terkait dengan penerapan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, maka seluruh Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI tinggal menunggu antrian untuk masuk gedung KPK dengan wajah pucat pasi karena menyandang status tersangka,” katanya.
Dia pun berharap pada Tanggal 10 November 2016 nanti, menjadi kabar gembira untuk dia dan untuk seluruh masyarakat yang merayakan hari Pahlawan.
“Majelis Hakim juga dapat menjadi pahlawan melalui putusan-putusan yang berani, tentu nya berani dalam koridor hukum dengan menerapkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor,” tukasnya.
Sekedar informasi bahwa BS didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU jo Pasal 55 KUHP oleh Jaksa KPK dengan tuntutan 9 Tahun Penjara. Dengan denda 300 juta rupiah (subsider 4 bulan penjara). Sedangkan dalam perkara yang sama, Damayanti Wisnu Putranti hanya dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan tuntutan 6 tahun penjara, yang kemudian di vonis 4,5 Tahun Penjara. Pasal 65 KUHP tersebut mengatur mengenai perbarengan (concursus realis) atau perbuatan pidana yang dilakukan berulang-ulang dalam suatu waktu tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias