Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin yamg adalah staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainudin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Mutakin sebelumnya sudah pernah dijadwalkan diperiksa beberapa waktu lalu. Namun Mutakin yang diduga mengetahui keterlibatan Musa itu mangkir dari pemanggilan.
Keterlibatan Musa Zainuddin terungkap dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soeprodjo Mokoagow yang pernah bersaksi mengatakan keterlibatan Musa dalam kasus ini.
Musa disebut pernah menerima Rp7 miliar dari Abdul Khoir sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku yang didanai APBN. Jailani mengatakan, pernah mengantar uang dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin. Jailani menjelaskan, uang Rp7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.
Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di KPK, ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mutakin. Ia baru mengetahui itu Mutakin usai ditunjukan foto oleh penyidik.
"Tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutakin," kat Jailani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Selain tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, pada kasus ini KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Dalam sidang vonis Damayanti pun Majelis Hakim menetapkan 'rapat setengah kamar' itu sebagai fakta hukum. Majelis Hakim pun memerintahkan KPK untuk mengusut para pihak yang hadir dalam rapat informal di Komisi V tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas