Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mutakin yamg adalah staf ahli anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainudin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2016).
Mutakin sebelumnya sudah pernah dijadwalkan diperiksa beberapa waktu lalu. Namun Mutakin yang diduga mengetahui keterlibatan Musa itu mangkir dari pemanggilan.
Keterlibatan Musa Zainuddin terungkap dalam sidang terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Jailani Paranddy, staf ahli anggota Komisi V DPR, Yasti Soeprodjo Mokoagow yang pernah bersaksi mengatakan keterlibatan Musa dalam kasus ini.
Musa disebut pernah menerima Rp7 miliar dari Abdul Khoir sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku yang didanai APBN. Jailani mengatakan, pernah mengantar uang dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin. Jailani menjelaskan, uang Rp7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.
Jailani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di KPK, ia tidak tahu jika yang ditemuinya saat itu adalah Mutakin. Ia baru mengetahui itu Mutakin usai ditunjukan foto oleh penyidik.
"Tapi setelah ditunjukan foto, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutakin," kat Jailani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
Selain tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, pada kasus ini KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Dalam sidang vonis Damayanti pun Majelis Hakim menetapkan 'rapat setengah kamar' itu sebagai fakta hukum. Majelis Hakim pun memerintahkan KPK untuk mengusut para pihak yang hadir dalam rapat informal di Komisi V tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara