Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap orang atau pihak yang melakukan pelecehan terhadap simbol negara pada saat demonstrasi, Jumat (4/11/2016) lalu. Hal itu juga termasuk bagi musisi Ahmad Dhani yang mengeluarkan pernyataan menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada 4 November lalu di depan Istana Merdeka, Jakarta.
"Tadi di dalam (saat memberikan pengarahan pada anggota Polri) juga saya sampaikan, yang berkaitan dengan hasutan kebencian, penghinaan simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukumnya ada harus ditindaklanjuti," kata Jokowi di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Seperti diketahui, bahwa Presiden merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, relawan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11) dini hari. Ketua Umum LRJ Riano Oscha menganggap Dhani telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat menyampaikan orasinya terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dhani ini sudah keterlaluan. Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," kata Riano ketika dikonfirmasi wartawan.
"Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," kata dia.
Menurutnya, Dhani yang merupakan publik figur tak pantas melontarkan umpatan kepada Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan umum. Seharusnya, lanjutnya, Dhani bisa menjadi tauladan yang baik sebagai kaum intelektual sehingga tidak menyampaikan hal-hal yang menghina Jokowi sebagai Kepala Negara.
Dia juga mengaku telah menyertakan barang bukti berupa rekaman Dhani terkait laporan yang dibuatnya. Tak hanya itu, dia juga mengaku telah membawa beberapa saksi yang melihat orasi yang disampaikan Dhani saat demo di depan Istana Merdeka.
Laporan yang dibuat telah diterima kepolisian dengan nomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
Seperti diberitakan, Dhani yang maju menjadi calon Wakil Bupati Bekasi diberi kesempatan untuk menyampaikan orasi di tengah ormas Islam yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) lalu.
"Apa yang terjadi sore ini adalah dua hal, yaitu menyenangkan dan menyedihkan. Menyenang karena eleman bangsa di sini bersatu padu, saat ini kita yang ada di sini adalah bersaudara dalam beragama dan bernegara," kata Dhani.
Sementara hal yang menyedihkan, kata Dhani, karena Presiden Joko Widodo tidak mau menemui perwakilan ormas.
"Ada juga kesedihan luar biasa. Ternyata presiden benar-benar tidak menghargai habaib dan ulama. Saya sangat sedih dan menangis," katanya.
Karena merasa kecewa kepada Presiden Jokowi, Dhani kemudian mengeluarkan kata-kata kasar berupa nama hewan.
"Ingin saya katakan a**ing, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b**i, tapi tidak boleh. Ulama-ulama penerus Nabi Muhammad duduk di sini tidak diterima oleh Presiden. Ingin saya katakan Presidennnya a**ing dan b**i," kata Dhani.
Berita Terkait
-
Dituding Menghina Jokowi, Ahmad Dhani Resmi Dilaporkan ke Polisi
-
Lima Kader HMI Ditangkap, Ade Komarudin Serahkan ke Penegak Hukum
-
Jokowi akan Ungkap Aktor Politik yang Tunggangi Aksi 4 November
-
Komisi III akan Panggil Kapolri Soal Penangkapan Kader HMI
-
Menag Lukman Akui Aksi Damai 4 November Ditunggangi Pihak Lain
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar