Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap orang atau pihak yang melakukan pelecehan terhadap simbol negara pada saat demonstrasi, Jumat (4/11/2016) lalu. Hal itu juga termasuk bagi musisi Ahmad Dhani yang mengeluarkan pernyataan menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada 4 November lalu di depan Istana Merdeka, Jakarta.
"Tadi di dalam (saat memberikan pengarahan pada anggota Polri) juga saya sampaikan, yang berkaitan dengan hasutan kebencian, penghinaan simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukumnya ada harus ditindaklanjuti," kata Jokowi di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Seperti diketahui, bahwa Presiden merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, relawan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11) dini hari. Ketua Umum LRJ Riano Oscha menganggap Dhani telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat menyampaikan orasinya terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dhani ini sudah keterlaluan. Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," kata Riano ketika dikonfirmasi wartawan.
"Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," kata dia.
Menurutnya, Dhani yang merupakan publik figur tak pantas melontarkan umpatan kepada Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan umum. Seharusnya, lanjutnya, Dhani bisa menjadi tauladan yang baik sebagai kaum intelektual sehingga tidak menyampaikan hal-hal yang menghina Jokowi sebagai Kepala Negara.
Dia juga mengaku telah menyertakan barang bukti berupa rekaman Dhani terkait laporan yang dibuatnya. Tak hanya itu, dia juga mengaku telah membawa beberapa saksi yang melihat orasi yang disampaikan Dhani saat demo di depan Istana Merdeka.
Laporan yang dibuat telah diterima kepolisian dengan nomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
Seperti diberitakan, Dhani yang maju menjadi calon Wakil Bupati Bekasi diberi kesempatan untuk menyampaikan orasi di tengah ormas Islam yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) lalu.
"Apa yang terjadi sore ini adalah dua hal, yaitu menyenangkan dan menyedihkan. Menyenang karena eleman bangsa di sini bersatu padu, saat ini kita yang ada di sini adalah bersaudara dalam beragama dan bernegara," kata Dhani.
Sementara hal yang menyedihkan, kata Dhani, karena Presiden Joko Widodo tidak mau menemui perwakilan ormas.
"Ada juga kesedihan luar biasa. Ternyata presiden benar-benar tidak menghargai habaib dan ulama. Saya sangat sedih dan menangis," katanya.
Karena merasa kecewa kepada Presiden Jokowi, Dhani kemudian mengeluarkan kata-kata kasar berupa nama hewan.
"Ingin saya katakan a**ing, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b**i, tapi tidak boleh. Ulama-ulama penerus Nabi Muhammad duduk di sini tidak diterima oleh Presiden. Ingin saya katakan Presidennnya a**ing dan b**i," kata Dhani.
Berita Terkait
-
Dituding Menghina Jokowi, Ahmad Dhani Resmi Dilaporkan ke Polisi
-
Lima Kader HMI Ditangkap, Ade Komarudin Serahkan ke Penegak Hukum
-
Jokowi akan Ungkap Aktor Politik yang Tunggangi Aksi 4 November
-
Komisi III akan Panggil Kapolri Soal Penangkapan Kader HMI
-
Menag Lukman Akui Aksi Damai 4 November Ditunggangi Pihak Lain
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel