Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap orang atau pihak yang melakukan pelecehan terhadap simbol negara pada saat demonstrasi, Jumat (4/11/2016) lalu. Hal itu juga termasuk bagi musisi Ahmad Dhani yang mengeluarkan pernyataan menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada 4 November lalu di depan Istana Merdeka, Jakarta.
"Tadi di dalam (saat memberikan pengarahan pada anggota Polri) juga saya sampaikan, yang berkaitan dengan hasutan kebencian, penghinaan simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukumnya ada harus ditindaklanjuti," kata Jokowi di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Seperti diketahui, bahwa Presiden merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, relawan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11) dini hari. Ketua Umum LRJ Riano Oscha menganggap Dhani telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat menyampaikan orasinya terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dhani ini sudah keterlaluan. Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," kata Riano ketika dikonfirmasi wartawan.
"Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," kata dia.
Menurutnya, Dhani yang merupakan publik figur tak pantas melontarkan umpatan kepada Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan umum. Seharusnya, lanjutnya, Dhani bisa menjadi tauladan yang baik sebagai kaum intelektual sehingga tidak menyampaikan hal-hal yang menghina Jokowi sebagai Kepala Negara.
Dia juga mengaku telah menyertakan barang bukti berupa rekaman Dhani terkait laporan yang dibuatnya. Tak hanya itu, dia juga mengaku telah membawa beberapa saksi yang melihat orasi yang disampaikan Dhani saat demo di depan Istana Merdeka.
Laporan yang dibuat telah diterima kepolisian dengan nomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
Seperti diberitakan, Dhani yang maju menjadi calon Wakil Bupati Bekasi diberi kesempatan untuk menyampaikan orasi di tengah ormas Islam yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) lalu.
"Apa yang terjadi sore ini adalah dua hal, yaitu menyenangkan dan menyedihkan. Menyenang karena eleman bangsa di sini bersatu padu, saat ini kita yang ada di sini adalah bersaudara dalam beragama dan bernegara," kata Dhani.
Sementara hal yang menyedihkan, kata Dhani, karena Presiden Joko Widodo tidak mau menemui perwakilan ormas.
"Ada juga kesedihan luar biasa. Ternyata presiden benar-benar tidak menghargai habaib dan ulama. Saya sangat sedih dan menangis," katanya.
Karena merasa kecewa kepada Presiden Jokowi, Dhani kemudian mengeluarkan kata-kata kasar berupa nama hewan.
"Ingin saya katakan a**ing, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b**i, tapi tidak boleh. Ulama-ulama penerus Nabi Muhammad duduk di sini tidak diterima oleh Presiden. Ingin saya katakan Presidennnya a**ing dan b**i," kata Dhani.
Dhani mengaku terhina dengan sikap Presiden Jokowi.
"Apa salah umat Islam kepada Presiden sehingga menghina kita sedemikian rupa. Kenapa umat Islam begitu banyak, menjadikan istana lautan manusia, tapi presiden tidak menemui kita," ujar Dhani.
Berita Terkait
-
Dituding Menghina Jokowi, Ahmad Dhani Resmi Dilaporkan ke Polisi
-
Lima Kader HMI Ditangkap, Ade Komarudin Serahkan ke Penegak Hukum
-
Jokowi akan Ungkap Aktor Politik yang Tunggangi Aksi 4 November
-
Komisi III akan Panggil Kapolri Soal Penangkapan Kader HMI
-
Menag Lukman Akui Aksi Damai 4 November Ditunggangi Pihak Lain
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor