Suara.com - Sekumpulan masyarakat yang menamakan diri Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Selasa (8/11/2016).
Dhani dianggap telah melecehkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan orasinya terkait aksi demonstrasi di depam Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) lalu.
"Semalam kami sudah laporkan saudara AD (Ahmad Dhani) yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Yang kami laporkan adalah Pasal 207 KUHP. Jadi sementara kita tunggu perkembangan selanjutnya dari rekan-rekan penyidik," Ketua ALAM, Tobbyas Ndiwa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, calon Wakil Bupati Bekasi itu diduga telah melontarkan kata-kata binatang yang ditujukan Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan publil.
"Ada dua poin yang menurut kita tidak etis, penyebutan maaf kata-kata seperti yang di ragunan, mungkun nggak enak saya katakan terlalu vulgar. Kata-kata kotor seperti di Ragunan," kata dia.
Katanya, seharusnya Dhani sebagai publik figur tidak pantas melontarkan perkataan yang menjelek-jelekan kepada Jokowi selaku Kepala Negara.
"Menurut kita sangat tidak etis bagi warga negara siapapun. Apalagi AD ini kan seorang publik figur. Dampaknya itu sangat berbahaya untuk keutuhan bangsa kita ke depan," katanya
Dalam laporannya, Tobbyas membawa barang bukti berupa rekaman video Ahmad Dhani saat menyampaikan orasinya pada aksi demo di depan Istana.
"Kami bawa itu rekaman video yang sudah dshare ke pubkik ya. Itu jadi bukti awal," katanya.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisiam dengan nomor LP/1114/XI/2016 Bareskrim tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Konser Dewa 19 Gagal, Ahmad Dhani akan Gugat Pendukung Jokowi
-
Ahmad Dhani Melawan, Pendukung Jokowi akan Dilaporkan Balik
-
Dilaporkan Hina Jokowi, Dhani: Itu Fitnah, Videonya Editan
-
Dhani Bantah Hina Jokowi, Pengacara Jelaskan Soal Kata Binatang
-
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Bela Aksi Walk Out Rocky Gerung, Mahfud MD Kritik Talkshow TV: Forum Brutal, Pertontonkan Kekerasan!
-
Bukan Barak Militer, Orang Tua di Jakarta Boleh Bawa Anak Hobi Tawuran ke Panti Sosial untuk Dibina
-
Menyerahkan Diri, Penyesalan Wisman usai Renggut Nyawa Istri: Emosi Sesaat saat Ribut di Rumah!
-
Masalah Patok Kasus Sengketa Lahan Disoal di Sidang, Begini Pengakuan Saksi
-
5 Fakta Polemik Pembangunan Holyland di Karanganyar, Rumah Ibadah Jadi Sengketa?
-
Presiden Prabowo akan Fungsikan IKN Jadi Ibu Kota Politik, Apa Artinya?
-
Bacok Pedagang Sayur saat Pagi Buta, Aksi Komplotan Begal Sadis di Cakung Jaktim Viral!
-
Pramono Sebut Pengemis hingga Manusia Silver Betah di Panti Sosial: Seperti Rumah
-
KPK Berencana Terbitkan Sprindik Umum dalam Kasus Korupsi PMT untuk Hindari Praperadilan
-
Sentra Fauna Lenteng Agung Pengganti Barito, Bakal Beroperasi Awal Oktober