Suara.com - Sekumpulan masyarakat yang menamakan diri Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, Selasa (8/11/2016).
Dhani dianggap telah melecehkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan orasinya terkait aksi demonstrasi di depam Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) lalu.
"Semalam kami sudah laporkan saudara AD (Ahmad Dhani) yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Yang kami laporkan adalah Pasal 207 KUHP. Jadi sementara kita tunggu perkembangan selanjutnya dari rekan-rekan penyidik," Ketua ALAM, Tobbyas Ndiwa di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, calon Wakil Bupati Bekasi itu diduga telah melontarkan kata-kata binatang yang ditujukan Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan publil.
"Ada dua poin yang menurut kita tidak etis, penyebutan maaf kata-kata seperti yang di ragunan, mungkun nggak enak saya katakan terlalu vulgar. Kata-kata kotor seperti di Ragunan," kata dia.
Katanya, seharusnya Dhani sebagai publik figur tidak pantas melontarkan perkataan yang menjelek-jelekan kepada Jokowi selaku Kepala Negara.
"Menurut kita sangat tidak etis bagi warga negara siapapun. Apalagi AD ini kan seorang publik figur. Dampaknya itu sangat berbahaya untuk keutuhan bangsa kita ke depan," katanya
Dalam laporannya, Tobbyas membawa barang bukti berupa rekaman video Ahmad Dhani saat menyampaikan orasinya pada aksi demo di depan Istana.
"Kami bawa itu rekaman video yang sudah dshare ke pubkik ya. Itu jadi bukti awal," katanya.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisiam dengan nomor LP/1114/XI/2016 Bareskrim tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Konser Dewa 19 Gagal, Ahmad Dhani akan Gugat Pendukung Jokowi
-
Ahmad Dhani Melawan, Pendukung Jokowi akan Dilaporkan Balik
-
Dilaporkan Hina Jokowi, Dhani: Itu Fitnah, Videonya Editan
-
Dhani Bantah Hina Jokowi, Pengacara Jelaskan Soal Kata Binatang
-
Dadang: Ahmad Dhani Harus Ditindak, Biar Demokrasi Tak Kampungan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur