Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk melakukan penegakkan hukum terhadap orang atau pihak yang melakukan pelecehan terhadap simbol negara pada saat demonstrasi, Jumat (4/11/2016) lalu. Hal itu juga termasuk bagi musisi Ahmad Dhani yang mengeluarkan pernyataan menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada 4 November lalu di depan Istana Merdeka, Jakarta.
"Tadi di dalam (saat memberikan pengarahan pada anggota Polri) juga saya sampaikan, yang berkaitan dengan hasutan kebencian, penghinaan simbol-simbol negara, kalau memang aturan hukumnya ada harus ditindaklanjuti," kata Jokowi di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Seperti diketahui, bahwa Presiden merupakan simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi undang-undang.
Sebelumnya, relawan pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pilpres 2014 yang tergabung dalam Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11) dini hari. Ketua Umum LRJ Riano Oscha menganggap Dhani telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi saat menyampaikan orasinya terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dhani ini sudah keterlaluan. Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," kata Riano ketika dikonfirmasi wartawan.
"Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," kata dia.
Menurutnya, Dhani yang merupakan publik figur tak pantas melontarkan umpatan kepada Jokowi saat menyampaikan aspirasinya di depan umum. Seharusnya, lanjutnya, Dhani bisa menjadi tauladan yang baik sebagai kaum intelektual sehingga tidak menyampaikan hal-hal yang menghina Jokowi sebagai Kepala Negara.
Dia juga mengaku telah menyertakan barang bukti berupa rekaman Dhani terkait laporan yang dibuatnya. Tak hanya itu, dia juga mengaku telah membawa beberapa saksi yang melihat orasi yang disampaikan Dhani saat demo di depan Istana Merdeka.
Laporan yang dibuat telah diterima kepolisian dengan nomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
Seperti diberitakan, Dhani yang maju menjadi calon Wakil Bupati Bekasi diberi kesempatan untuk menyampaikan orasi di tengah ormas Islam yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jumat (4/11/2016) lalu.
"Apa yang terjadi sore ini adalah dua hal, yaitu menyenangkan dan menyedihkan. Menyenang karena eleman bangsa di sini bersatu padu, saat ini kita yang ada di sini adalah bersaudara dalam beragama dan bernegara," kata Dhani.
Sementara hal yang menyedihkan, kata Dhani, karena Presiden Joko Widodo tidak mau menemui perwakilan ormas.
"Ada juga kesedihan luar biasa. Ternyata presiden benar-benar tidak menghargai habaib dan ulama. Saya sangat sedih dan menangis," katanya.
Karena merasa kecewa kepada Presiden Jokowi, Dhani kemudian mengeluarkan kata-kata kasar berupa nama hewan.
"Ingin saya katakan a**ing, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b**i, tapi tidak boleh. Ulama-ulama penerus Nabi Muhammad duduk di sini tidak diterima oleh Presiden. Ingin saya katakan Presidennnya a**ing dan b**i," kata Dhani.
Berita Terkait
-
Dituding Menghina Jokowi, Ahmad Dhani Resmi Dilaporkan ke Polisi
-
Lima Kader HMI Ditangkap, Ade Komarudin Serahkan ke Penegak Hukum
-
Jokowi akan Ungkap Aktor Politik yang Tunggangi Aksi 4 November
-
Komisi III akan Panggil Kapolri Soal Penangkapan Kader HMI
-
Menag Lukman Akui Aksi Damai 4 November Ditunggangi Pihak Lain
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji