Suara.com - Seorang pemotor menembak petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di kawasan Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016). Pemotor itu menembak karena dilarang masuk jalur Transjakarta atau busway.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan identitas pelaku belum diketahui. Kejadian itu berlangsung Rabu malam pukul 19.00 WIB.
"Itu dia (tersangka) karena dilarang masuk ke jalur busway. Dia gunakan senjata air soft gun jenis MP-654K warna hitam, diduga menyerang korban bernama Andry Irawansyah, petugas Dinas perhubungan, Jakarta Selatan," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2016).
Saat itu Andry sedang menjalankan tugas menjaga portal jalur busway, dan melihat tersangka mau menerobos dengan sepeda motornya tersebut. Tersangka melihat Andry menjaga jalur busway, langsung memutar balik sepeda motornya dan menggunakan jalur arteri.
"Saat keluar jalur busway, ternyata tersangka langsung mendekati Andry keluarkan kata - kata binatang kepada Andry, tapi Andry tidak menghiraukan yang disampaikan tersangka, malah hanya menepuk pundak tersangka," ujar Awi.
Selanjutnya tersangka tidak menerima apa yang dilakukan Andry, dan langsung mengeluarkan senjata api yang dimiliki tersangka tersebut.
"Tersangka nggak terima, keluarkan senjata apinya itu, diarahkan kepada korbannya," kata Awi.
Sementara itu, Andry mendengar sekitar lima kali letusan senjata api dari tangan tersangka tersebut. Namun, Andry bukannya merasa ketakutan, tapi melawan tersangka hingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan mengambil senjata api milik tersangka dan menangkapnya.
"Andry, melihat kendaraan dari arah belakang sehingga kejadian itu membuat kemacetan, Andry malah melepaskan tersangka, dengan kendaraan motornya tersangka pergi. Sehingga tidak sempat sampai melaporkan ke polisi," ujar Awi.
"Pada besok harinya Andry baru melapor, pada Kamis (10/11/2016). sekitar pukul 14.30 WIB melaporkan kejadian itu ke Polsek Mampang Prapatan," ujar Awi.
Setelah mendapat laporan tersebut Polisi Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, langsung mendatangi tempat kejadian. Polisi membawa Andry ke Rumah Sakit untuk melakukan visum, dan masih terus mendalami untuk mencari informasi tentang identitas tersangka tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir