Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menilai Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir tidak kooperatif ketika diperiksa penyidik. Dia menjalani pemeriksaan pada Kamis (10/11/2016) lalu.
"Pemeriksaan beliau pada Kamis, ada 28 pertanyaan memang saya lihat ketua HMI kurang kooperatif karena dalam jawabannya yang bersangkutan pada intinya tidak mau menjawab pertanyaan dari penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2016).
Mulyadi dimintai keterangan polisi terkait demonstrasi 4 November yang diwarnai kerusuhan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Awi mengatakan Mulyadi dimintai keterangan karena dia ada di tengah-tengah demonstrasi hari itu.
"Gambarnya dia (Mulyadi) ada kok," ujar Awi.
Hari ini, kata Awi, Mulyadi akan kembali dimintai keterangan.
"Sebelum demo 4 November melakukan rapat-rapat tentunya kami minta pertanggungjawaban itu. Mulyadi juga melakukan orasi - orasi tentunya ini yang kita dalami, apa ada terkait melakukan ikut serta melakukan itu, menyuruh melakukan (Kericuhan Demo 4 November) tentu ini yang kita dalami," ujar Awi.
Sementara itu, empat kader HMI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya, kata Awi, meminta penangguhan penahanan.
"Ya itu kan, penangguhan haknya tersangka, namun keputusan hak dari penyidik, mereka (tersangka) kita kenakan Pasal 214 dengan tujuh tahun pidana penjara," ujar Awi.
Keempat tersangka yaitu Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka masih status mahasiswa.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
HMI Geruduk NasDem Tower: Tuntut Pecat Ahmad Sahroni, Ancam Bubarkan Partai!
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika
-
Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka
-
Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!
-
Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global
-
Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030
-
Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman
-
15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!
-
Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II
-
Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk
-
Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda