Suara.com - Pengunjung yang ingin menaiki gajah jinak yang disiapkan pengelola wisata Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur mengeluhkan tarif sekali naik Rp20 ribu yang dinilai mahal.
Pengunjung di lokasi di Pusat Konservasi Gajah bersamaan pelaksanaan hari terakhir Festival Way Kambas (FWK) 2016, di Lampung Timur, Minggu (13/11), menyatakan tarif layanan menunggangi gajah jinak itu harus membeli tiket di loket yang sudah dipersiapkan pihak TNWK, seperti diberitakan Antara.
Pengunjung yang ingin menunggangi gajah jinak itu harus membayar Rp20 ribu untuk satu lembar karcisnya. Sejumlah pengunjung, mengeluhkan tarif tunggang gajah itu.
Salah ssorang dari mereka mengatakan, tarif tunggang gajah Rp20 ribu dinilai mahal apalagi dibanderol sama untuk orang dewasa maupun anak-anak.
"Terlalu mahal kalau Rp20 ribu dan naiknya juga cuma sebentar," kata pengunjung itu pula.
Menurut pengunjung tersebut, setiap orang yang menaiki gajah jinak itu hanya diajak berputar beberapa belas meter dari tempat pertama kali menunggangi gajah tersebut. "Kalau dihitung paling lama 10 menit, tapi bayarannya mahal," ujarnya lagi.
Keluhan serupa diungkapkan beberapa pengunjung FWK di PKG Way Kambas itu. Sebelumnya, hiburan gajah jinak berupa tunggang gajah dan atraksi gajah pernah dihentikan karena tarif atraksi dan hiburan gajah itu belum diatur dalam PP No 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berkaitan tarif masuk dan tarif kendaraan.
Kepala Balai TNWK sebelumnya Ir Dulhadi (sekarang sudah digantikan Ir Subakir, Red) beberapa waktu lalu mengatakan hiburan dan atraksi gajah dihentikan sementara untuk menghindari tuduhan korupsi, dan juga karena tarif hiburan itu belum diatur dalam PP tersebut.
Kepala Balai TNWK Ir Subakir saat dikonfirmasi tentang keluhan tarif menunggangi gajah yang dinilai pengunjung mahal itu, mengatakan bahwa tarif hiburan gajah seperti tunggang gajah telah diatur PP No. 12 Tahun 2014.
Dia menjelaskan, tarif tunggang gajah masuk dalam kategori Jasa Pramuwisata atau Interpreter.
"Yang kami ambil jasa pendampinganya wisata sudah masuk dan diatur dalam PP No. 12 Tahun 2014 tentang PNBP itu," kata Subakir lagi.
Dia menambahkan, pengelolaan hiburan dan atraksi gajah jinak di TNWK itu dikelola oleh pihak ketiga yakni koperasi setempat.
"Kami hanya mengambil jasanya, itu pun melalui pihak ketiga yaitu koperasi wisata," ujar dia lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer