Suara.com - Dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, penyidik telah memutar rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan jika video rekaman Ahok tersebut diputar hampir sekitar 20 menit.
"Sudah. Tadi diawal. Pemutaran video sekitar 20 menit sudah diawal. Menit ke 5 sampai menit ke 25," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Kata dia, tahapan dalam gelaran perkara terbuka terbatas itu, penyidik juga telah menyampaikan paparannya mengenai hasil pemeriksaan sepanjang dilakukannya penyelidikan kasus Ahok.
"Saat ini kan baru penyampaian hasil sementara penyidik disampaikan ke floor. Istilahnya semua saling mendengar satu sama lainnya, pendapat masing-masing," katanya
Menurutnya, nantinya penyidik juga akan memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan melalui saksi ahli yang diajukannya. Adapun gelar perkara ini dipimpin Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Pak Kabareskrim sebagai pimpinan gelar memberikan kesempatan kepada ahli pelapor atau terlapor. Barusan ini selesai dari pihak penyidik," kata dia.
Dia melanjutkan gelar perkara kasus ini diharapkan bisa rampung pada pukul 20.00 WIB. Namun, kata dia, penambahan waktu bisa dilakukan apabila dari pihak pelapor atupun terlapor masih ada keterangan yang mesti disampaikan.
"Bisa. Ini estimasi saya. Pukul 20.00 WIB istilahnya paling adil. Sekiranya ada hal-hal yang dirasa kurang cukup pimpinan gelar akan mempertimbangkan tambahan waktu," kata Boy
Dia juga menambahkan setelah mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait dalam kasua Ahok, penyidik merumuskan hasil gelar perkara apakah penyelidikan ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Dia pun memastikan polisi akan mengumumkan status Ahok pada Rabu (16/11/2016) besok.
"Penyampaiannya besok kita. Bukan sore ini, karena malam ini tim penyidik akan minta waktu untuk merumuskan hasil yang diperoleh hari ini. Penyidik tidak istirahat lagi. Setelah ini penyidik akan memutuskan di kantor penyidik hasilnya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan