Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat agar menghormati proses hukum terkait penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal itu disampaikan Tito terkait adanya desakan agar Ahok dilakukan penahanan.
"Dengan adanya desakan-desakan penahanan justru kita pertanyakan ada apa? Ini proses hukum berjalan sesuai aturan kita atau ingin memaksakan kehendak karena ada agenda agenda lain, nah kemudian masyarakat harus berfikir rasional dan jangan gelap mata kita bekerja sebagai proses dan aturan hukum yang ada tersangka juga punya hak praduga tak bersalah," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tito juga memastikan tidak akan terpengaruh terkait desakan Ahok untuk ditahan. Dia malah mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan seluruh penanganan kasus Ahok kepada penegak hukum.
"Sekali lagi jika ada pihak-pihak memaksa melakukan penahanan dan lain-lain sementera di kalangan saksi ahli ada perbedaan-perbedaan saya minta masyarakat berfikir secara logis dan justru pertanyakan kalo ada desakan dan ini tidak boleh terjadi karena sekali lagi negara kita adalah negara hukum," kata dia.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Terkait ditingkatkannya status Ahok sebagai tersangka, polisi juga melakukan upaya cekal kepada Ahok agar tidak berpergian ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?