Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat agar menghormati proses hukum terkait penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal itu disampaikan Tito terkait adanya desakan agar Ahok dilakukan penahanan.
"Dengan adanya desakan-desakan penahanan justru kita pertanyakan ada apa? Ini proses hukum berjalan sesuai aturan kita atau ingin memaksakan kehendak karena ada agenda agenda lain, nah kemudian masyarakat harus berfikir rasional dan jangan gelap mata kita bekerja sebagai proses dan aturan hukum yang ada tersangka juga punya hak praduga tak bersalah," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Tito juga memastikan tidak akan terpengaruh terkait desakan Ahok untuk ditahan. Dia malah mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan seluruh penanganan kasus Ahok kepada penegak hukum.
"Sekali lagi jika ada pihak-pihak memaksa melakukan penahanan dan lain-lain sementera di kalangan saksi ahli ada perbedaan-perbedaan saya minta masyarakat berfikir secara logis dan justru pertanyakan kalo ada desakan dan ini tidak boleh terjadi karena sekali lagi negara kita adalah negara hukum," kata dia.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka terkait dugaan kasus penistaan agama. Ahok dijerat Pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 28, ayat 2, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Terkait ditingkatkannya status Ahok sebagai tersangka, polisi juga melakukan upaya cekal kepada Ahok agar tidak berpergian ke luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan