Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penetapan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama karena penyidik telah mengantongi alat bukti cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Bukti yang sudah kita sita dan diperiksa forensik itu video. kemudian ada beberapa dokumen juga keterangan-keterangan melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menambahkan meski ada perbedaan pendapat dari kalangan penyidik dalam merumuskan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Selasa (15/11/2016) kemarin dan saksi ahli yang dihadirkan, Namun Boy menyampaikan penyidik yakin jika alat bukti yang diperoleh tersebut telah memenuhi unsur pidana untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Dengan keyakinan yang ada merasa cukup bukti untuk dapat menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata dia
Dia menjelaskan adanya perbedaan pendapat dikalangan penyidik saat merumuskan hasil gelar perkara yang paling tajam mengenai unsur kesengajaan terkait ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Itu bervariasi ada yang mengatakan tidak ada unsurnya, ada yang mengatakan tidak perlu ada unsur niat jadi itulah yang dikatakan perbedaan opini itu," kata dia.
Untuk menguji apakah unsur kesengajaan dipenuhi atau tidak, maka nantinya hal tersebut akan diputuskan di pengadilan.
"Karena itu dipilih untuk melalui suatu proses hukum yang tentuny nanti dapat dilakukan secara terbuka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah