Suara.com - Penasihat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2017).
"Hari ini, memberikan kesaksian terkait prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, sekarang penyidikan. Jadi sudah projustisia, kita memberikan keterangan hampir sama," kata Arisakti Prihatwono, pengacara Irena.
Arisakti mengatakan ada tambahan informasi yang disampaikan Irena kepada penyidik.
"Kita ada tambahan satu, bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, beliau menggunakan seragam, dalam hal ini beliau mewakili negara secara langsung. Nah, perkataan beliau (Ahok) saat mewakili negara dengan pemilihan kata dan pemilihan bahasa seperti itu, kami sayangkan," kata dia.
Arisakti berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik agar jangan mengulang apa yang dilakukan Ahok.
"Karena masuk kepada perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melakukan seperti ini lagi," kata dia
Irena berharap penyidik bekerja secara profesional.
"Jadi kita inginkan perkara ini berjalan dengan benar, baik dan menegakkan keadilan. Itu yang menjadi harapan saya. Sebagai warga negara Republik Indonesia kita menginginkan hal sama. Itu sebabnya kita menempuh jalur hukum," kata Irena.
Dalam kasus ini, Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Meski telah ditetapkan tersangka kasus penodaan agama, Ahok tidak menempuh praperadilan dan berharap berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura