Suara.com - Penasihat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2017).
"Hari ini, memberikan kesaksian terkait prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, sekarang penyidikan. Jadi sudah projustisia, kita memberikan keterangan hampir sama," kata Arisakti Prihatwono, pengacara Irena.
Arisakti mengatakan ada tambahan informasi yang disampaikan Irena kepada penyidik.
"Kita ada tambahan satu, bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, beliau menggunakan seragam, dalam hal ini beliau mewakili negara secara langsung. Nah, perkataan beliau (Ahok) saat mewakili negara dengan pemilihan kata dan pemilihan bahasa seperti itu, kami sayangkan," kata dia.
Arisakti berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik agar jangan mengulang apa yang dilakukan Ahok.
"Karena masuk kepada perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melakukan seperti ini lagi," kata dia
Irena berharap penyidik bekerja secara profesional.
"Jadi kita inginkan perkara ini berjalan dengan benar, baik dan menegakkan keadilan. Itu yang menjadi harapan saya. Sebagai warga negara Republik Indonesia kita menginginkan hal sama. Itu sebabnya kita menempuh jalur hukum," kata Irena.
Dalam kasus ini, Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Meski telah ditetapkan tersangka kasus penodaan agama, Ahok tidak menempuh praperadilan dan berharap berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan