Suara.com - Penasihat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2017).
"Hari ini, memberikan kesaksian terkait prosesnya sudah berbeda. Kalau kemarin proses penyelidikan, sekarang penyidikan. Jadi sudah projustisia, kita memberikan keterangan hampir sama," kata Arisakti Prihatwono, pengacara Irena.
Arisakti mengatakan ada tambahan informasi yang disampaikan Irena kepada penyidik.
"Kita ada tambahan satu, bapak Basuki waktu itu berpidato di Kepulauan Seribu dalam koridor sebagai pejabat resmi, beliau menggunakan seragam, dalam hal ini beliau mewakili negara secara langsung. Nah, perkataan beliau (Ahok) saat mewakili negara dengan pemilihan kata dan pemilihan bahasa seperti itu, kami sayangkan," kata dia.
Arisakti berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik agar jangan mengulang apa yang dilakukan Ahok.
"Karena masuk kepada perbuatan tidak terpuji dan menista agama. Kami ingin pejabat negara tidak melakukan seperti ini lagi," kata dia
Irena berharap penyidik bekerja secara profesional.
"Jadi kita inginkan perkara ini berjalan dengan benar, baik dan menegakkan keadilan. Itu yang menjadi harapan saya. Sebagai warga negara Republik Indonesia kita menginginkan hal sama. Itu sebabnya kita menempuh jalur hukum," kata Irena.
Dalam kasus ini, Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 28, ayat 2, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Meski telah ditetapkan tersangka kasus penodaan agama, Ahok tidak menempuh praperadilan dan berharap berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi