Suara.com - Buni Yani menilai tuduhannya sebagai penyebar video penistaan agama video pernyataan calon guberur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, harus gugur. Sebab Ahok sendiri berstatus sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengeklaim laporan dari Komunitas Muda Ahok - Djarot di Polda Metro Jaya terhadap kliennya harus gugur, karena Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan status tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Dari pendapat saya memandang pribadi, sebagai kuasa hukum dengan Pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni itu terbantahkan," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Aldwin menjelaskan penetapan Ahok sebagai tersangka membuktikan adanya tindak pidana penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Kan jelas pak Ahok tersangka ada unsur pidana di dalamnya," ujar Aldwin.
Aldwin menegaskan kliennya sama sekali tidak mengedit atau memotong percakapan video kontroversial mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Yang pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkip," ujar Aldwin.
Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok - Djarot pekan lalu karena mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama. Buni Yani menghilangkan satu kata di video dengan cara memotongnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara