Suara.com - Buni Yani menilai tuduhannya sebagai penyebar video penistaan agama video pernyataan calon guberur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, harus gugur. Sebab Ahok sendiri berstatus sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengeklaim laporan dari Komunitas Muda Ahok - Djarot di Polda Metro Jaya terhadap kliennya harus gugur, karena Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan status tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Dari pendapat saya memandang pribadi, sebagai kuasa hukum dengan Pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni itu terbantahkan," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Aldwin menjelaskan penetapan Ahok sebagai tersangka membuktikan adanya tindak pidana penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Kan jelas pak Ahok tersangka ada unsur pidana di dalamnya," ujar Aldwin.
Aldwin menegaskan kliennya sama sekali tidak mengedit atau memotong percakapan video kontroversial mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Yang pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkip," ujar Aldwin.
Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok - Djarot pekan lalu karena mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama. Buni Yani menghilangkan satu kata di video dengan cara memotongnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!