Suara.com - Buni Yani menilai tuduhannya sebagai penyebar video penistaan agama video pernyataan calon guberur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, harus gugur. Sebab Ahok sendiri berstatus sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengeklaim laporan dari Komunitas Muda Ahok - Djarot di Polda Metro Jaya terhadap kliennya harus gugur, karena Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan status tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Dari pendapat saya memandang pribadi, sebagai kuasa hukum dengan Pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni itu terbantahkan," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Aldwin menjelaskan penetapan Ahok sebagai tersangka membuktikan adanya tindak pidana penistaan agama dengan mengutip surat Al - Maidah ayat 51 tersebut.
"Kan jelas pak Ahok tersangka ada unsur pidana di dalamnya," ujar Aldwin.
Aldwin menegaskan kliennya sama sekali tidak mengedit atau memotong percakapan video kontroversial mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Yang pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkip," ujar Aldwin.
Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok - Djarot pekan lalu karena mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama. Buni Yani menghilangkan satu kata di video dengan cara memotongnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!