Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyerahkan penanganan indikasi upaya makar sebagaimana yang diendus Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelang demonstrasi 2 Desember kepada aparat penegak hukum.
"Yang memiliki kewenangan apakah ada makar atau tidak, itu dari pihak aparat keamanan. Namun menurut kami, ada tidaknya makar itu, harus sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Nadjamuddin Ramly di gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
MUI, kata Nadjamuddin, belum memiliki informasi mengenai indikasi tersebut.
"Apakah terkait ada isu makar? MUI belum memiliki informasi khusus terkait adanya gerakan makar pada rencana kegiatan aksi demo tanggal 2 Desember," katanya.
Nadjamuddin tidak setuju dengan aksi makar. MUI menolak upaya-upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah tanpa alasan yang jelas.
"MUI tidak menolerirlah menurunkan sebuah rezim sebelum akhir masanya, kecuali kalau melanggar konstitusi. MUI dalam melihat negara ini adalah NKRI yang sudah sesuai dengan apa yang diajarkan syariat Islam," kata Nadjamuddin.
MUI berharap dalam menangani demonstrasi 2 Desember aparat keamanan tetap taat pada aturan main.
MUI juga berharap peserta demonstrasi mematuhi aturan hukum, misalnya unjuk rasa bubar pada jam 18.00 WIB. Selain itu, demonstrasi tetap dilakukan dengan semangat damai.
"Makanya kita harus patuh dan taat terhadap putusan tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa