- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin, 11 Mei 2026.
- Nadiem yang terjerat kasus korupsi pengadaan laptop wajib menetap di kediamannya serta mematuhi pengawasan ketat aparat hukum.
- Terdakwa dikenakan kewajiban lapor rutin, penyerahan paspor, serta kemungkinan pemasangan gelang elektronik untuk mencegah upaya melarikan diri.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi perhatian publik.
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah apa itu tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan jenis penahanan terhadap dirinya.
Pengalihan penahanan tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Keputusan hakim membuat Nadiem kini wajib menjalani masa penahanan di rumah pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Meski berada di rumah sendiri, status tersebut tetap termasuk bentuk penahanan resmi yang disertai berbagai pembatasan hukum ketat.
Apa Itu Tahanan Rumah
Tahanan rumah adalah salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dalam sistem ini, seorang tersangka atau terdakwa menjalani masa penahanan di rumah pribadi dengan pengawasan aparat penegak hukum.
Meskipun tidak ditempatkan di rumah tahanan negara, seseorang yang berstatus tahanan rumah tetap kehilangan sebagian kebebasannya. Mereka tidak diperbolehkan bepergian secara bebas tanpa izin dari pihak berwenang.
Pengalihan jenis penahanan biasanya dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Pertimbangan itu dapat berupa kondisi kesehatan, alasan kemanusiaan, maupun penilaian hakim terhadap sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Dalam praktiknya, tahanan rumah juga disertai sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Jika terdakwa melanggar aturan yang telah ditetapkan, status penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan di rumah tahanan negara.
Selain wajib berada di rumah, terdakwa juga biasanya dikenakan kewajiban lapor. Pengawasan terhadap tahanan rumah dapat melibatkan aparat keamanan maupun penggunaan alat pemantau elektronik.
Majelis hakim dalam perkara Nadiem bahkan membuka kemungkinan pemasangan gelang elektronik selama masa tahanan rumah berlangsung. Hakim menegaskan alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, atau dimanipulasi.
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Dalam penetapannya, majelis hakim memerintahkan Nadiem untuk tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Ia tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Agung juga memastikan pengawasan tetap dilakukan selama proses hukum berlangsung. Pengawasan tersebut disebut melibatkan aparat keamanan guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi terdakwa.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan. Kewajiban lapor dilakukan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden