- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah pada Senin, 11 Mei 2026.
- Nadiem yang terjerat kasus korupsi pengadaan laptop wajib menetap di kediamannya serta mematuhi pengawasan ketat aparat hukum.
- Terdakwa dikenakan kewajiban lapor rutin, penyerahan paspor, serta kemungkinan pemasangan gelang elektronik untuk mencegah upaya melarikan diri.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi perhatian publik.
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah apa itu tahanan rumah setelah majelis hakim mengabulkan pengalihan jenis penahanan terhadap dirinya.
Pengalihan penahanan tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Nadiem menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Keputusan hakim membuat Nadiem kini wajib menjalani masa penahanan di rumah pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Meski berada di rumah sendiri, status tersebut tetap termasuk bentuk penahanan resmi yang disertai berbagai pembatasan hukum ketat.
Apa Itu Tahanan Rumah
Tahanan rumah adalah salah satu bentuk penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Dalam sistem ini, seorang tersangka atau terdakwa menjalani masa penahanan di rumah pribadi dengan pengawasan aparat penegak hukum.
Meskipun tidak ditempatkan di rumah tahanan negara, seseorang yang berstatus tahanan rumah tetap kehilangan sebagian kebebasannya. Mereka tidak diperbolehkan bepergian secara bebas tanpa izin dari pihak berwenang.
Pengalihan jenis penahanan biasanya dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Pertimbangan itu dapat berupa kondisi kesehatan, alasan kemanusiaan, maupun penilaian hakim terhadap sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Dalam praktiknya, tahanan rumah juga disertai sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Jika terdakwa melanggar aturan yang telah ditetapkan, status penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan di rumah tahanan negara.
Selain wajib berada di rumah, terdakwa juga biasanya dikenakan kewajiban lapor. Pengawasan terhadap tahanan rumah dapat melibatkan aparat keamanan maupun penggunaan alat pemantau elektronik.
Majelis hakim dalam perkara Nadiem bahkan membuka kemungkinan pemasangan gelang elektronik selama masa tahanan rumah berlangsung. Hakim menegaskan alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, atau dimanipulasi.
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Dalam penetapannya, majelis hakim memerintahkan Nadiem untuk tetap berada di kediamannya selama 24 jam penuh setiap hari. Ia tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Agung juga memastikan pengawasan tetap dilakukan selama proses hukum berlangsung. Pengawasan tersebut disebut melibatkan aparat keamanan guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi terdakwa.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan. Kewajiban lapor dilakukan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Majelis hakim turut memerintahkan penyerahan seluruh dokumen perjalanan milik Nadiem. Dokumen tersebut mencakup paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada.
Penyerahan dokumen perjalanan wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah penetapan dibacakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan terdakwa melarikan diri selama proses persidangan masih berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno