Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding menilai tidak akan ada hambatan bagi Setya Novanto untuk kembali menjadi ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Novanto diusulkan Partai Golkar untuk mendapatkan kembali posisinya di Parlemen melalui rapat pleno partai.
"Satu hal yang pasti, selama ini belum ada putusan MKD yang mengatakan Setnov melanggar. Tidak menjadi hambatan jika Pak Setnov ingin kembali menjadi ketua DPR," kata Sudding, Rabu (23/11/2016).
Dia menambahkan MKD sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali nama Novanto setelah terkait skandal "papa minta saham" PT. Freeport Indonesia. Sebab, dalam kasus dugaan pelanggaran etika tersebut, MKD tidak pernah menjatuhkan vonis kepada Novanto karena dia ketika itu mengundurkan diri dari ketua DPR sebelum diputuskan mahkamah.
"Saya kira bukan dalam kaitan pemulihan nama baik. Justru di MKD itu berkaitan pemulihan tapi kan selama ini MKD tidak pernah mengambil keputusan untuk memberhentikan," katanya.
Saat ini, Sudding yang merupakan Ketua DPP Partai Hanura menyarankan kepada internal Golkar, khususnya Novanto dan Ade Komarudin, untuk melakukan komunikasi terkait rencana pergantian ketua DPR.
Dia berharap komunikasi tersebut dapat mengantisipasi konflik kepentingan, baik bagi partai maupun DPR.
"Saya kira ini perlu dibicarakan secara internal. Karena Pak Ade Komarudin kan juga anggota Fraksi Golkar. Kalau bisa dilakukan secara soft tanpa menimbulkan riak-riak, ada kelegowoan, ketika fraksi ingin melakukan pergantian," kata anggota Komisi III DPR.
Usulan pergantian ketua DPR berlangsung di tengah memanasnya situasi politik nasional, di mana muncul berbagai macam isu, di antaranya adanya kelompok yang merencanakan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan memanfaatkan demonstrasi 2 Desember.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan