Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding menilai tidak akan ada hambatan bagi Setya Novanto untuk kembali menjadi ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Novanto diusulkan Partai Golkar untuk mendapatkan kembali posisinya di Parlemen melalui rapat pleno partai.
"Satu hal yang pasti, selama ini belum ada putusan MKD yang mengatakan Setnov melanggar. Tidak menjadi hambatan jika Pak Setnov ingin kembali menjadi ketua DPR," kata Sudding, Rabu (23/11/2016).
Dia menambahkan MKD sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali nama Novanto setelah terkait skandal "papa minta saham" PT. Freeport Indonesia. Sebab, dalam kasus dugaan pelanggaran etika tersebut, MKD tidak pernah menjatuhkan vonis kepada Novanto karena dia ketika itu mengundurkan diri dari ketua DPR sebelum diputuskan mahkamah.
"Saya kira bukan dalam kaitan pemulihan nama baik. Justru di MKD itu berkaitan pemulihan tapi kan selama ini MKD tidak pernah mengambil keputusan untuk memberhentikan," katanya.
Saat ini, Sudding yang merupakan Ketua DPP Partai Hanura menyarankan kepada internal Golkar, khususnya Novanto dan Ade Komarudin, untuk melakukan komunikasi terkait rencana pergantian ketua DPR.
Dia berharap komunikasi tersebut dapat mengantisipasi konflik kepentingan, baik bagi partai maupun DPR.
"Saya kira ini perlu dibicarakan secara internal. Karena Pak Ade Komarudin kan juga anggota Fraksi Golkar. Kalau bisa dilakukan secara soft tanpa menimbulkan riak-riak, ada kelegowoan, ketika fraksi ingin melakukan pergantian," kata anggota Komisi III DPR.
Usulan pergantian ketua DPR berlangsung di tengah memanasnya situasi politik nasional, di mana muncul berbagai macam isu, di antaranya adanya kelompok yang merencanakan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan memanfaatkan demonstrasi 2 Desember.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK