Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding menilai tidak akan ada hambatan bagi Setya Novanto untuk kembali menjadi ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Novanto diusulkan Partai Golkar untuk mendapatkan kembali posisinya di Parlemen melalui rapat pleno partai.
"Satu hal yang pasti, selama ini belum ada putusan MKD yang mengatakan Setnov melanggar. Tidak menjadi hambatan jika Pak Setnov ingin kembali menjadi ketua DPR," kata Sudding, Rabu (23/11/2016).
Dia menambahkan MKD sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memulihkan kembali nama Novanto setelah terkait skandal "papa minta saham" PT. Freeport Indonesia. Sebab, dalam kasus dugaan pelanggaran etika tersebut, MKD tidak pernah menjatuhkan vonis kepada Novanto karena dia ketika itu mengundurkan diri dari ketua DPR sebelum diputuskan mahkamah.
"Saya kira bukan dalam kaitan pemulihan nama baik. Justru di MKD itu berkaitan pemulihan tapi kan selama ini MKD tidak pernah mengambil keputusan untuk memberhentikan," katanya.
Saat ini, Sudding yang merupakan Ketua DPP Partai Hanura menyarankan kepada internal Golkar, khususnya Novanto dan Ade Komarudin, untuk melakukan komunikasi terkait rencana pergantian ketua DPR.
Dia berharap komunikasi tersebut dapat mengantisipasi konflik kepentingan, baik bagi partai maupun DPR.
"Saya kira ini perlu dibicarakan secara internal. Karena Pak Ade Komarudin kan juga anggota Fraksi Golkar. Kalau bisa dilakukan secara soft tanpa menimbulkan riak-riak, ada kelegowoan, ketika fraksi ingin melakukan pergantian," kata anggota Komisi III DPR.
Usulan pergantian ketua DPR berlangsung di tengah memanasnya situasi politik nasional, di mana muncul berbagai macam isu, di antaranya adanya kelompok yang merencanakan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan memanfaatkan demonstrasi 2 Desember.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna