Suara.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka, Buni Yani tidak langsung ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Buni Yani tidak ditahan, antara lain karena bersikap kooperatif kepada penyidik. Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka, semalam, karena kasus dugaan penghasutan terkait SARA.
"Untuk tersangka BY, pada pukul 10.00 WIB, hingga 16.00 WIB sudah selesai pemeriksaannya, dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Semua barang terkait kasus Buni Yani, kata Awi, telah disita polisi.
"Jadi kami lakukan penyitaan barang bukti milik BY, ada satu ponsel, email, dan Facebook Buni Yani, dan screenshot (caption) di Facebooknya itu," ujar Awi.
Buni Yani merupakan dosen pengunggah ulang video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika bertemu warga Kepulauan Seribu.
Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman dalam kasus tersebut maksimum enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Buni Yani dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot. Dia dilaporkan karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Setelah dilaporkan, Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Buni Yani mengaku tidak pernah mengedit video Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Modus Beli Nasi Padang, Komplotan Maling Gondol Motor Pegawai Warung di Cilincing
-
Korban Meninggal Ledakan Bom Biak Jadi 6 Orang, Sempat Luka Ringan Sebelum Tiada
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?