Suara.com - Usai ditetapkan menjadi tersangka, Buni Yani tidak langsung ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Buni Yani tidak ditahan, antara lain karena bersikap kooperatif kepada penyidik. Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka, semalam, karena kasus dugaan penghasutan terkait SARA.
"Untuk tersangka BY, pada pukul 10.00 WIB, hingga 16.00 WIB sudah selesai pemeriksaannya, dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Semua barang terkait kasus Buni Yani, kata Awi, telah disita polisi.
"Jadi kami lakukan penyitaan barang bukti milik BY, ada satu ponsel, email, dan Facebook Buni Yani, dan screenshot (caption) di Facebooknya itu," ujar Awi.
Buni Yani merupakan dosen pengunggah ulang video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika bertemu warga Kepulauan Seribu.
Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman dalam kasus tersebut maksimum enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Buni Yani dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot. Dia dilaporkan karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Setelah dilaporkan, Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Buni Yani mengaku tidak pernah mengedit video Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Mengapa Karhutla Gambut Berulang? Mengubah Logika Ekonomi Pembakar Lahan
-
Laptop Galaxy Book6 Ultra Begitu Menggoda: Layar AMOLED 120Hz, RTX 5070, dan Intel Core Ultra
-
Pindah dari iPhone ke Galaxy Z Fold8 Kini Tak Ribet, Data hingga Passkey Bisa Ikut Terbawa
-
Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia
-
Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui
-
Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi
-
Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Mengapa Mencongkel Bunga Es dengan Benda Tajam Sangat Berbahaya?