Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengaku telah membentuk tim untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang telah menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya hampir ada 10 jaksa yang nantinya akan meneliti berkas kasus Ahok.
"Kami sudah menandatangani surat perintah P16 namanya. Kami sudah menunjuk beberapa orang. Seingat saya 9-10 jaksa peneliti," kata Noor di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Noor menjamin jaksa yang ditunjuk untuk mengoreksi berkas perkara Ahok bisa bekerja secara objektif sehingga nantinya jaksa penuntut umum bisa mengawal kasus Ahok apabila telah memasuki meja persidangan.
"P16 adalah penunjukan jaksa peneliti, artinya emang orang-orang ini yang dipercaya meneliti berkas perkara ini. Jadi enggak ada khusus, biasa. Kita mencoba seobjektif mungkin, seadil mungkin, setransparan mungkin. Kami juga serius menyikapi masalah ini," kata dia.
Meski tidak khusus, Noor mengaku bahwa tim untuk meneliti berkas perkara ini terdiri dari orang-orang yang dipilih secara khusus untuk menjaga kredibilitas kejaksaan. Kekhususan itu terlihat dari pilihan anggota yang terdiri dari jaksa-jaksa dengan latar belakang agama berbeda. Tim ini diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Orhanda) Kejagung, Ali Mukartono.
"Tentu yang menurut hemat saya, kredibel. Dari sisi kualitas maupun integritas. Kemudian saya menerapkan sistem lintas agama, ada juga yang beragama kristen, islam. Pokoknya lintas agamalah. Ketuanya Ali Mukartono," katanya.
Rencananya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara kasus penodaan agama sekitar pukul 10.00 WIB. Pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap pertama sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis
-
Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
-
Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
-
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong
-
PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman