Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengaku telah membentuk tim untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang telah menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya hampir ada 10 jaksa yang nantinya akan meneliti berkas kasus Ahok.
"Kami sudah menandatangani surat perintah P16 namanya. Kami sudah menunjuk beberapa orang. Seingat saya 9-10 jaksa peneliti," kata Noor di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Noor menjamin jaksa yang ditunjuk untuk mengoreksi berkas perkara Ahok bisa bekerja secara objektif sehingga nantinya jaksa penuntut umum bisa mengawal kasus Ahok apabila telah memasuki meja persidangan.
"P16 adalah penunjukan jaksa peneliti, artinya emang orang-orang ini yang dipercaya meneliti berkas perkara ini. Jadi enggak ada khusus, biasa. Kita mencoba seobjektif mungkin, seadil mungkin, setransparan mungkin. Kami juga serius menyikapi masalah ini," kata dia.
Meski tidak khusus, Noor mengaku bahwa tim untuk meneliti berkas perkara ini terdiri dari orang-orang yang dipilih secara khusus untuk menjaga kredibilitas kejaksaan. Kekhususan itu terlihat dari pilihan anggota yang terdiri dari jaksa-jaksa dengan latar belakang agama berbeda. Tim ini diketuai oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Orhanda) Kejagung, Ali Mukartono.
"Tentu yang menurut hemat saya, kredibel. Dari sisi kualitas maupun integritas. Kemudian saya menerapkan sistem lintas agama, ada juga yang beragama kristen, islam. Pokoknya lintas agamalah. Ketuanya Ali Mukartono," katanya.
Rencananya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara kasus penodaan agama sekitar pukul 10.00 WIB. Pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap pertama sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi
-
Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
-
Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga