Suara.com - Presiden Joko Widodo pada sosialisasi "Tax Amnesty" atau amnesti pajak periode kedua, Oktober-Desember 2016, menyindir beberapa pengusaha yang duduk dibagian terdepan agar segera ikut program ini.
"Masih banyak dana rakyat Indonesia itu masih tersimpan di luar negeri dan di sini juga saya masih hafal satu dua orang mukanya yang menyimpan uangnya di luar negeri," ujarnya dihadapan 4.000 warga Sulsel di Makassar, Jumat malam (26/11/2016), seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan, sejumlah nama-nama pengusaha yang ada di Sulsel juga masih dikenalnya dan menyimpan dananya di luar negeri. Beliau mengharapkan agar pada periode kedua ini segera ikut amnesti pajak.
"Nama-namanya ada di kantong saya. Masih saya hafal mukanya. Saya ke sini tak sekadar jumpa pers. Tapi saya mau tax amnesty ini semuanya bergerak, mulai yang kecil, menengah hingga yang besar," katanya.
Bukan cuma itu, dalam sambutannya juga dirinya menyatakan jika pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan itu sangat tinggi dengan pencapaian 8-9 persen.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut jika pertumbuhan ekonomi juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Namun dirinya kembali mengingatkan agar dengan pertumbuhan ekonomi yang termasuk tertinggi di Indonesia itu dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.
"Ingat, saat ini biaya tebusannya masih sangat rendah yakni tiga persen. Di periode pertama itu 2,5 persen. Untuk orang per orang dan UMKM itu hanya 0,5 persen," sebutnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada 4.000 warga yang ada di ruangan hotel agar segera melaporkan harta kekayaannya pada periode kedua ini.
"Berdasarkan data, jumlah warga Sulawesi Selatan yang ikut program tax amnesty ini hanya 8.871 orang atau dua kali lebih banyak dari yang ada di ruangan ini," katanya.
Dia menuturkan, tarif pajak penghasilan (PPh) normal dan sanksi bunga dua persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan memiliki harta yang selama ini tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak ikut tax amnesty.
"Kalau tidak ikut tax amnesty dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tax amnesty berlaku, apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan jadi kena tarif normal bisa 25 persen dan sanksi bunga dua persen per bulan," tegas Sri Mulyani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik