Suara.com - Presiden Joko Widodo pada sosialisasi "Tax Amnesty" atau amnesti pajak periode kedua, Oktober-Desember 2016, menyindir beberapa pengusaha yang duduk dibagian terdepan agar segera ikut program ini.
"Masih banyak dana rakyat Indonesia itu masih tersimpan di luar negeri dan di sini juga saya masih hafal satu dua orang mukanya yang menyimpan uangnya di luar negeri," ujarnya dihadapan 4.000 warga Sulsel di Makassar, Jumat malam (26/11/2016), seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan, sejumlah nama-nama pengusaha yang ada di Sulsel juga masih dikenalnya dan menyimpan dananya di luar negeri. Beliau mengharapkan agar pada periode kedua ini segera ikut amnesti pajak.
"Nama-namanya ada di kantong saya. Masih saya hafal mukanya. Saya ke sini tak sekadar jumpa pers. Tapi saya mau tax amnesty ini semuanya bergerak, mulai yang kecil, menengah hingga yang besar," katanya.
Bukan cuma itu, dalam sambutannya juga dirinya menyatakan jika pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan itu sangat tinggi dengan pencapaian 8-9 persen.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut jika pertumbuhan ekonomi juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Namun dirinya kembali mengingatkan agar dengan pertumbuhan ekonomi yang termasuk tertinggi di Indonesia itu dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.
"Ingat, saat ini biaya tebusannya masih sangat rendah yakni tiga persen. Di periode pertama itu 2,5 persen. Untuk orang per orang dan UMKM itu hanya 0,5 persen," sebutnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada 4.000 warga yang ada di ruangan hotel agar segera melaporkan harta kekayaannya pada periode kedua ini.
"Berdasarkan data, jumlah warga Sulawesi Selatan yang ikut program tax amnesty ini hanya 8.871 orang atau dua kali lebih banyak dari yang ada di ruangan ini," katanya.
Dia menuturkan, tarif pajak penghasilan (PPh) normal dan sanksi bunga dua persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan memiliki harta yang selama ini tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan tidak ikut tax amnesty.
"Kalau tidak ikut tax amnesty dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tax amnesty berlaku, apabila Ditjen Pajak menemukan data terkait harta, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan jadi kena tarif normal bisa 25 persen dan sanksi bunga dua persen per bulan," tegas Sri Mulyani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran