Suara.com - Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan amnesti pajak menjadi kebijakan terobosan sebelum menuju era baru perpajakan.
"Amnesti pajak di banyak negara menjadi suatu kebijakan terobosan, suatu masa transisi sebelum menuju era baru perpajakan," ujar Darussalam di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan oleh Darussalam ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Darussalam menjelaskan bahwa era baru perpajakan yang dimaksud adalah adanya era keterbukaan informasi keuangan di tahun 2018 untuk tujuan perpajakan.
Darussalam juga mengatakan bahwa kebijakan amnesti pajak sudah konstitusional, terbukti dari 38 negara yang sudah menerapkan kebijakan amnesti pajak ini.
"Kalau ini disebut inkonstitusional kenapa banyak negara yang mengadopsi kebijakan pengampunan pajak," ujar Darussalam.
Terkait dengan dasar hukum di Indonesia, Darussalam menjelaskan bahwa UU Amnesti Pajak sudah sesuai karena berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi negara.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena sdeolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
IHSG Hari Ini Potensi Koreksi Usai Meroket, Sentimen Global Mendukung Namun Waspada
-
Bingung Pilih Tipe Rumah? Ini Panduan Lengkap Tipe 21, 36, 45, Hingga 70!
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar