Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administrasi bagi para wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam program amnesti pajak menjelang berakhirnya akhir periode satu pada 30 September 2016.
Ddalam keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9/2016), menyatakan kemudahan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif terendah namun belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).
Kemudahan itu juga muncul karena pemerintah tidak memperpanjang batas waktu periode satu, yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Bentuk kemudahan administrasi yang diberikan adalah penyampaian SPH hanya dilampiri oleh surat setoran pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail) serta daftar utang dan nilai utang (tidak detail).
Selanjutnya, pengisian kelengkapan perincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan bisa menyusul dan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.
Sementara itu, pelunasan uang tebusan 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH. DJP memastikan ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Daftar Jalan Tol Kena Diskon Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman