Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administrasi bagi para wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam program amnesti pajak menjelang berakhirnya akhir periode satu pada 30 September 2016.
Ddalam keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9/2016), menyatakan kemudahan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif terendah namun belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).
Kemudahan itu juga muncul karena pemerintah tidak memperpanjang batas waktu periode satu, yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Bentuk kemudahan administrasi yang diberikan adalah penyampaian SPH hanya dilampiri oleh surat setoran pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail) serta daftar utang dan nilai utang (tidak detail).
Selanjutnya, pengisian kelengkapan perincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan bisa menyusul dan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.
Sementara itu, pelunasan uang tebusan 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH. DJP memastikan ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Jilid III, Sebut Celah Kibul Pajak
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
DPR Dorong Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya: Itu Bukan Sinyal yang Bagus!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Anggito Abimanyu Jadi Ketua, Daftar Susunan Terbaru Anggota Dewan Komisioner LPS
-
Pemda Kini Bisa Gunakan Penjaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
-
Aman New York: Biaya Menginap Capai Rp 400 Juta, Ini Profil Hotel Elit di AS
-
Jangan Sampai Bokek! Ini Cara Ampuh Atur Keuangan Agar Tak Jadi Korban Ketidakpastian Ekonomi
-
LPS Minta Bank-bank Terbuka pada Nasabah Soal Bunga Penjaminan
-
Emas Antam Harganya Paling Mahal Hari Ini Tembus Rp 2.164.000 per Gram
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
IHSG Berbalik Menghijau di Selasa Pagi, Berikut Saham-saham yang Cuan
-
Kementerian Purbaya Buka Blokir Anggaran K/L Rp168,5 Triliun
-
Bukan ke Luar Negeri, Kini Orang RI Rela 'Tumpah Ruah' Wisata di Dalam Negeri, Ini Alasannya!