Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan administrasi bagi para wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam program amnesti pajak menjelang berakhirnya akhir periode satu pada 30 September 2016.
Ddalam keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9/2016), menyatakan kemudahan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif terendah namun belum dapat mengisi dengan lengkap lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada surat pernyataan harta (SPH).
Kemudahan itu juga muncul karena pemerintah tidak memperpanjang batas waktu periode satu, yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2016 seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Bentuk kemudahan administrasi yang diberikan adalah penyampaian SPH hanya dilampiri oleh surat setoran pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail) serta daftar utang dan nilai utang (tidak detail).
Selanjutnya, pengisian kelengkapan perincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan bisa menyusul dan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016.
Sementara itu, pelunasan uang tebusan 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi serta 4 persen untuk deklarasi luar negeri dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH. DJP memastikan ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut segera diterbitkan dalam waktu dekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Bersih-bersih 'Geng' Pajak, Menkeu Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai DJP: Yang Nakal Kita Singkirkan!
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina