Suara.com - Hari ini, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia menggelar acara talk show bertajuk “Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi RI terkait Pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Perkawinan” di Swis Belhotel, Jakarta.
Acara diskusi yang dihadiri sekitar 150 anggota Perca Indonesia dan pelaku perkawinan campuran serta para notaris ini mengangkat pembahasan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan pada Juni 2015 oleh Ike Farida, yang sepenuhnya didukung oleh Perca Indonesia.
Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 membacakan putusan permohonan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang salah satunya adalah Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut” bertentangan dengan UUD 1945.
Lahirnya putusan tersebut mengubah ketentuan tentang Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan.
“Ini merupakan sejarah baru bagi semua pasangan suami isteri, yang mana sejak keluarnya putusan tersebut langsung bisa membuat Perjanjian Perkawinan kapan saja, selama perkawinan berlangsung,” demikian kata Ketua Perca Indonesia Juliani Luthan.
"Secara khusus, WNI pelaku perkawinan campuran tentunya sangat menyambut baik putusan ini. Akhirnya kami mendapat jalan keluar atas kendala yang kami alami selama ini, dimana WNI pelaku perkawinan campuran selalu terbentur masalah saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan karena tidak memiliki Perjanjian Perkawinan,” Juliani menambahkan.
Bagi Ike Farida, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukannya memberikan jaminan kesetaraan hak dan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran seperti dirinya saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau HGB.
“Saya mengajukan permohonan uji materi ini karena pembelian apartemen saya dibatalkan secara sepihak oleh salah satu developer dengan alasan WNI perkawinan campuran tidak punya hak memiliki Hak Milik atau HGB jika ia tidak memiliki Perjanjian Perkawinan yang harus dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan,” kata Ike Farida.
Dengan diterbitkannya putusan MK, maka dengan sendirinya beberapa ketentuan mengenai Perjanjian Perkawinan sekarang secara signifikan berubah yaitu antara lain: Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung; Perjanjian Perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau diberlakukan sesuai kesepakatan suami isteri; Perjanjian Perkawinan dapat dicabut atau diubah sebagian atau seluruhnya sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak. Patut dicatat bahwa Perjanjian Perkawinan isinya tidak boleh merugikan pihak ketiga
Juliani Luthan mengatakan, “Putusan MK RI ini merupakan buah manis perjuangan panjang Perca Indonesia yang sejak berdiri ditahun 2008 telah mengangkat permasalahan diskriminasi terhadap WNI pelaku perkawinan campuran terkait status kepemilikan tanah dan bangunan bersertifikat SHM dan HGB. Kami telah melakukan berbagai upaya advokasi, kajian, sosialisasi, bedah kasus, maupun upaya hukum melalui Penetapan Pengadilan, sampai akhirnya tahun lalu kami sepenuhnya mendukung anggota kami, Ike Farida, untuk maju ke MK RI.”
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim MK RI yang telah mendengar permohonan kami sehingga melahirkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran yang selama ini terdiskriminasi. Langkah penting dan agenda utama kami selanjutnya adalah mengawal eksekusi putusan ini agar dapat segera diterapkan sebagaimana mestinya,” Juliani Luthan menambahkan.
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak