Suara.com - Hari ini, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia menggelar acara talk show bertajuk “Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi RI terkait Pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Perkawinan” di Swis Belhotel, Jakarta.
Acara diskusi yang dihadiri sekitar 150 anggota Perca Indonesia dan pelaku perkawinan campuran serta para notaris ini mengangkat pembahasan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan pada Juni 2015 oleh Ike Farida, yang sepenuhnya didukung oleh Perca Indonesia.
Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 membacakan putusan permohonan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang salah satunya adalah Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut” bertentangan dengan UUD 1945.
Lahirnya putusan tersebut mengubah ketentuan tentang Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan.
“Ini merupakan sejarah baru bagi semua pasangan suami isteri, yang mana sejak keluarnya putusan tersebut langsung bisa membuat Perjanjian Perkawinan kapan saja, selama perkawinan berlangsung,” demikian kata Ketua Perca Indonesia Juliani Luthan.
"Secara khusus, WNI pelaku perkawinan campuran tentunya sangat menyambut baik putusan ini. Akhirnya kami mendapat jalan keluar atas kendala yang kami alami selama ini, dimana WNI pelaku perkawinan campuran selalu terbentur masalah saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan karena tidak memiliki Perjanjian Perkawinan,” Juliani menambahkan.
Bagi Ike Farida, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukannya memberikan jaminan kesetaraan hak dan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran seperti dirinya saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau HGB.
“Saya mengajukan permohonan uji materi ini karena pembelian apartemen saya dibatalkan secara sepihak oleh salah satu developer dengan alasan WNI perkawinan campuran tidak punya hak memiliki Hak Milik atau HGB jika ia tidak memiliki Perjanjian Perkawinan yang harus dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan,” kata Ike Farida.
Dengan diterbitkannya putusan MK, maka dengan sendirinya beberapa ketentuan mengenai Perjanjian Perkawinan sekarang secara signifikan berubah yaitu antara lain: Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung; Perjanjian Perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau diberlakukan sesuai kesepakatan suami isteri; Perjanjian Perkawinan dapat dicabut atau diubah sebagian atau seluruhnya sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak. Patut dicatat bahwa Perjanjian Perkawinan isinya tidak boleh merugikan pihak ketiga
Juliani Luthan mengatakan, “Putusan MK RI ini merupakan buah manis perjuangan panjang Perca Indonesia yang sejak berdiri ditahun 2008 telah mengangkat permasalahan diskriminasi terhadap WNI pelaku perkawinan campuran terkait status kepemilikan tanah dan bangunan bersertifikat SHM dan HGB. Kami telah melakukan berbagai upaya advokasi, kajian, sosialisasi, bedah kasus, maupun upaya hukum melalui Penetapan Pengadilan, sampai akhirnya tahun lalu kami sepenuhnya mendukung anggota kami, Ike Farida, untuk maju ke MK RI.”
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim MK RI yang telah mendengar permohonan kami sehingga melahirkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran yang selama ini terdiskriminasi. Langkah penting dan agenda utama kami selanjutnya adalah mengawal eksekusi putusan ini agar dapat segera diterapkan sebagaimana mestinya,” Juliani Luthan menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret