Suara.com - Setelah dipanggil oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk dilimpahkan barang bukti dan status tersangka, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok langsung menyambangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, Ahok tiba pada pukul 10.10 WIB.
Tak ada komentar yang disampaikan oleh Mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Begitu juga dengan kuasa hukumnya. Mereka langsung masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Untuk diketahui, pada Rabu (30/11/2016) kemarin, pihak Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok sebagai tersangka sudah lengkap. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan.
"Pada hari ini 30 November 2016, Kejagung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21. Artinya apa, P21 itu merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan teman-tema dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad Rabu (30/11/2016).
Sementara tentang pasal yang menjerat Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor mengatakan masih sama seperti pasal yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Yakni, Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penghinaan atau penistaan agama. Sementara tentang apakah perbuatan Ahok melanggar pasal Undang-undang ITE, Noor membantahnya.
"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah Pasal 156 dan 156a KUHP," katanya.
"Kalau pun ITE, tentu harus dilihat apakah ada di berkas itu. dan Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yg ada dalam berita acara perkara," kata Noor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen