Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs Habibizieq.com. Pemblokiran situs milik pendiri FPI tersebut karena dinyatakan telah melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu diakui oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui usai pembukaan Konfrensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
"Memang ada pemblokiran (situs), itu sudah lama. Karena secara Undang-undang dan peraturan pemblokiran dimungkinkan untuk dilakukan, istilahnya pemutusan akses dalam revisi UU ITE yang baru," kata Rudiantara.
Menurut dia, pemblokiran situs-situs yang melanggar UU ITE dan mengandung unsur negatif sudah sering dilakukan pemerintah sebagai bentuk sanksi. Pemblokiran situs-situs negatif oleh Kemenkominfo tersebut merupakan hasil kolaborasi lembaga terkait, di antaranya Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Jadi bukan hal yang baru, itu macam-macam (pelanggarannya), ada pornografi, ada radikalisme, ada SARA. Dan pelaksanaanya tentu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Seingat saya sekitar 7.770 situs yang dihapuskan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Ini Hasil Pemeriksaan 13 Lelaki yang Sebelumnya Diduga Pesta Seks
-
Sisi Positif UU ITE yang Baru Direvisi, Menurut Pakar Digital
-
UU ITE Diberlakukan , Ini Pandangan Pakar Digital Indonesia
-
Kisah Anggota FPI Investigasi Sex Party, Kaget karena Semua Cowok
-
Awal Mula FPI Dapat Info Pesta Seks di Kalibata City
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik