Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum menyampaikan hasil pertemuannya dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Katanya, GNPF-MUI berkeinginan agar perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti dalam persidangan.
"Mereka ingin bagaimana perkara ini tebukti di pengadilan," kata Rum.
Atas keinginan GNPF-MUI tersebut, Rum tidak terlalu meresponnya. Pasalnya, perkara tersebut sudah menjadi urusan pengadilan, di mana keputusan apakah terbukti atau tidak susah berada pada kewenangan Majelis hakim.
"Ya, saya bilang silakan saja, bagaimana di pengadilan tentu yang menjadi saksi harus sesuai dengan apa-apa yang kita dakwakan.Selebihnya hakim yang memutus," katanya.
Kata dia, pihaknya saat melimpahkan kasus terkait ucapan Mantan Bupati Belitung Timur tentang Surat Al-Maidah ayat 51 masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah sangkaan yang didakwakan kepada Ahok nantinya terbukti atau tidak.
"Karena kita limpahkan ke pengadilan ini juga, tetap asas peraduga tak bersalah. Jadi samapai nanti hakim memutuskan," kata Rum.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan bahwa kedatangannya untuk menemui pihak Kejaksaan Agung untuk meminta kesamaan hukum dan keadilan.
"Kita sudah berdialog dengan Kapuspen, tujuan kami satu saja equality before the law sehinga didapat justice for all," kata Kapitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini