Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum menyampaikan hasil pertemuannya dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Katanya, GNPF-MUI berkeinginan agar perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti dalam persidangan.
"Mereka ingin bagaimana perkara ini tebukti di pengadilan," kata Rum.
Atas keinginan GNPF-MUI tersebut, Rum tidak terlalu meresponnya. Pasalnya, perkara tersebut sudah menjadi urusan pengadilan, di mana keputusan apakah terbukti atau tidak susah berada pada kewenangan Majelis hakim.
"Ya, saya bilang silakan saja, bagaimana di pengadilan tentu yang menjadi saksi harus sesuai dengan apa-apa yang kita dakwakan.Selebihnya hakim yang memutus," katanya.
Kata dia, pihaknya saat melimpahkan kasus terkait ucapan Mantan Bupati Belitung Timur tentang Surat Al-Maidah ayat 51 masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah sangkaan yang didakwakan kepada Ahok nantinya terbukti atau tidak.
"Karena kita limpahkan ke pengadilan ini juga, tetap asas peraduga tak bersalah. Jadi samapai nanti hakim memutuskan," kata Rum.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan bahwa kedatangannya untuk menemui pihak Kejaksaan Agung untuk meminta kesamaan hukum dan keadilan.
"Kita sudah berdialog dengan Kapuspen, tujuan kami satu saja equality before the law sehinga didapat justice for all," kata Kapitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global
-
Setelah 15 Tahun dan 3 Kali Diusulkan, Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Elite PDIP: Pahlawan Lahir Bukan dari Keputusan Politik, Tapi Berjuang Demi Rakyat
-
Akhirnya! Prabowo Anugerahi Soeharto Gelar Pahlawan Nasional, Istana Bergemuruh
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Jenderal Soedirman Lebih dari Sekadar Panglima, Ini Teladan yang Generasi Muda Harus Tahu!
-
Foto Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Berjejer di Istana Jelang Penganugerahan Pahlawan Nasional
-
Termasuk Soeharto, Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Ini Daftarnya