Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum menyampaikan hasil pertemuannya dengan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Katanya, GNPF-MUI berkeinginan agar perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan terbukti dalam persidangan.
"Mereka ingin bagaimana perkara ini tebukti di pengadilan," kata Rum.
Atas keinginan GNPF-MUI tersebut, Rum tidak terlalu meresponnya. Pasalnya, perkara tersebut sudah menjadi urusan pengadilan, di mana keputusan apakah terbukti atau tidak susah berada pada kewenangan Majelis hakim.
"Ya, saya bilang silakan saja, bagaimana di pengadilan tentu yang menjadi saksi harus sesuai dengan apa-apa yang kita dakwakan.Selebihnya hakim yang memutus," katanya.
Kata dia, pihaknya saat melimpahkan kasus terkait ucapan Mantan Bupati Belitung Timur tentang Surat Al-Maidah ayat 51 masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah sangkaan yang didakwakan kepada Ahok nantinya terbukti atau tidak.
"Karena kita limpahkan ke pengadilan ini juga, tetap asas peraduga tak bersalah. Jadi samapai nanti hakim memutuskan," kata Rum.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan bahwa kedatangannya untuk menemui pihak Kejaksaan Agung untuk meminta kesamaan hukum dan keadilan.
"Kita sudah berdialog dengan Kapuspen, tujuan kami satu saja equality before the law sehinga didapat justice for all," kata Kapitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya