Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, para tersangka dugaan perbuatan makar diduga ingin memanfaatkan massa aksi damai yang diselenggarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di kawasan Monas pada Jumat (2/12/2016).
Boy meyakini adanya niat untuk memanfaatkan massa aksi, usai mejalankan aksi damai dengan berdzikir dan menunaikan salat jumat. Para Jamaah, nantinya akan diarahkan ke gedung DPR dan MPR.
"Ada itu pemanfaatan massa (aksi 212) untuk menduduki kantor DPR-MPR, rencana melakukan pemaksaan agar bisa dilakukan sidang istimewa. Menuntut pergantian pemerintahan," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Boy melanjutkan, polisi telah melakukan langkah yang tepat, dengan menangkap 11 orang pada Jumat (2/12/2016) dini hari. Tentunya, kata dia, penangkapan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur dengan barang bukti yang dimiliki. Polisi mengendus indikasi kerawanan yang dapat memungkinkan terjadinya pemanfaatan massa.
"Dalam hal ini, kami paham massa bisa irasional ketika ada provokasi. Kami tidak ingin niat tulus alim ulama, masyarakat, yang berdoa di silang Monas, disusupi adanya niat lain (perbuatan Makar). Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah pemanfaatan jumlah massa yang besar," ujar Boy.
Seperti diketahui, sebelas orang yang ditangkap tersebut diduga terlibat kasus yang berbeda-beda, mulai dari dugaan penghinaan terhadap presiden, dugaan melakukan makar dan melanggar UU ITE. Adapun yang terkena dugaan kasus makar diantaranya Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, dan terakhir Alvin Indra.
Selanjutnya, mengenai kasus dugaan UU ITE bernama Jamran dan Rizal Kobar. Selain itu, untuk musisi Ahmad Dhani terkena kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Namun, kini sebagian besar telah dibebaskan. Hanya tinggal tersisa tiga orang, yakni Sri Bintang Pamungkas, dan dua kakak beradik, Jamran dan Rizal.
Berita Terkait
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%