Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, para tersangka dugaan perbuatan makar diduga ingin memanfaatkan massa aksi damai yang diselenggarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di kawasan Monas pada Jumat (2/12/2016).
Boy meyakini adanya niat untuk memanfaatkan massa aksi, usai mejalankan aksi damai dengan berdzikir dan menunaikan salat jumat. Para Jamaah, nantinya akan diarahkan ke gedung DPR dan MPR.
"Ada itu pemanfaatan massa (aksi 212) untuk menduduki kantor DPR-MPR, rencana melakukan pemaksaan agar bisa dilakukan sidang istimewa. Menuntut pergantian pemerintahan," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Boy melanjutkan, polisi telah melakukan langkah yang tepat, dengan menangkap 11 orang pada Jumat (2/12/2016) dini hari. Tentunya, kata dia, penangkapan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur dengan barang bukti yang dimiliki. Polisi mengendus indikasi kerawanan yang dapat memungkinkan terjadinya pemanfaatan massa.
"Dalam hal ini, kami paham massa bisa irasional ketika ada provokasi. Kami tidak ingin niat tulus alim ulama, masyarakat, yang berdoa di silang Monas, disusupi adanya niat lain (perbuatan Makar). Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah pemanfaatan jumlah massa yang besar," ujar Boy.
Seperti diketahui, sebelas orang yang ditangkap tersebut diduga terlibat kasus yang berbeda-beda, mulai dari dugaan penghinaan terhadap presiden, dugaan melakukan makar dan melanggar UU ITE. Adapun yang terkena dugaan kasus makar diantaranya Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, dan terakhir Alvin Indra.
Selanjutnya, mengenai kasus dugaan UU ITE bernama Jamran dan Rizal Kobar. Selain itu, untuk musisi Ahmad Dhani terkena kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Namun, kini sebagian besar telah dibebaskan. Hanya tinggal tersisa tiga orang, yakni Sri Bintang Pamungkas, dan dua kakak beradik, Jamran dan Rizal.
Berita Terkait
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Steve Vai Puji Ahmad Dhani Jago Aransemen Musik dan Bikin Kopi
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu