Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberi sinyal bahwa memaksa Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo akan sia-sia karena tidak ada celahnya.
"Tak ada gunanya ke MPR, buang2 waktu. Sebab MPR skrang tak bs memberhentikan Presiden tanpa melalui impeachment. Beda dgn zaman Orde Baru," tulis Profesor Mahfud menjawab pertanyaan netizen di Twitter.
Pertanyaan netizen tersebut terkait dengan penangkapan 10 tokoh yang kemudian dijadikan tersangka kasus dugaan upaya makar dan pelanggaran terhadap UU Informasi Transaksi elektronik.
Kelompok yang ditangkap menjelang pelaksanaan aksi damai di Tugu Monas, Jakarta Pusat, yaitu calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana: Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar. Tujuh di antaranya kemudian dilepas dan tiga lainnya ditahan.
Netizen dengan nama akun @thuwinz17 kemudian bertanya lagi kepada Mahfud mengenai bagaimana kalau mereka tetap memaksa untuk minta MPR melakukan sidang istimewa.
"Tak ada gunanya. Malah MPR skrg kalau memberhentikan Presiden tanpa proses impeachment berarti makar, bs dtangkap. Jd tak ada guna maksa MPR," tulis Mahfud.
Netizen dengan akun @iimi2m kemudian bertanya lagi kepada Mahfud: "@mohmahfudmd @thuwinz17 proses impeachment itu seperti ap prof?"
Profesor Mahfud hanya menyarankan kepada netizen untuk membaca sendiri isi Undang-Undang Dasar 1945.
"Buka UUD (cari di Google). Baca Pasal 7B."
Berita Terkait
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
HUT ke-13 Jokowi Masuk Gorong-gorong, Membaca Ulang Mitos Populisme
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan