Suara.com - Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kenapa penyidik tidak menahan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama, padahal sudah sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor obyektif dan subjektif," kata Tito di DPR.
Faktor obyektif, kata Tito, penyidik harus menyatakan kasus bersifat mutlak dan telak untuk melakukan penahanan.
"Faktor obyektif adalah ketika, penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah bukan tekanan publik," kata dia.
Dia menyontohkan kasus menonjol yang lain yang tersangkanya tidak ditahan. Di antaranya kasus tersangka Polycarpus dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir.
"Polycarpus tidak ditahan karena alat buktinya tidak telak dan mutlak. Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka," katanya.
Sejumlah kalangan mendesak Ahok ditahan dengan alasan sejumlah tersangka kasus penistaan agama sebelumnya juga ditahan.
Tito menerangkan tersangka kasus penistaan agama sebelumnya, seperti Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, dan Lia Aminudin atau Lia Eden, ditahan karena ketika itu penyidik menganggap kasus ini telak dan mutlak.
Dalam kasus Lia Eden misalnya, pembuktiannya juga mudah karena yang bersangkutan menganggap titisan Nabi Muhammad SAW.
"Itu juga pembuktiannya sangat mudah karena bagi umat islam Nabi muhammad adalah satu," kata Tito.
"Nah, Beda dengan kasus ini (Ahok) yang pembicaraannya adalah masalah ungkapan perkataan. Dan itu, memerlukan keterangan ahli berbeda. Maka itulah kami sampaikan ke banyak pihak bahwa langkah kepenahanan tidak dilakukan," Tito menambahkan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?