Suara.com - Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kenapa penyidik tidak menahan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama, padahal sudah sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor obyektif dan subjektif," kata Tito di DPR.
Faktor obyektif, kata Tito, penyidik harus menyatakan kasus bersifat mutlak dan telak untuk melakukan penahanan.
"Faktor obyektif adalah ketika, penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah bukan tekanan publik," kata dia.
Dia menyontohkan kasus menonjol yang lain yang tersangkanya tidak ditahan. Di antaranya kasus tersangka Polycarpus dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir.
"Polycarpus tidak ditahan karena alat buktinya tidak telak dan mutlak. Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka," katanya.
Sejumlah kalangan mendesak Ahok ditahan dengan alasan sejumlah tersangka kasus penistaan agama sebelumnya juga ditahan.
Tito menerangkan tersangka kasus penistaan agama sebelumnya, seperti Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, dan Lia Aminudin atau Lia Eden, ditahan karena ketika itu penyidik menganggap kasus ini telak dan mutlak.
Dalam kasus Lia Eden misalnya, pembuktiannya juga mudah karena yang bersangkutan menganggap titisan Nabi Muhammad SAW.
"Itu juga pembuktiannya sangat mudah karena bagi umat islam Nabi muhammad adalah satu," kata Tito.
"Nah, Beda dengan kasus ini (Ahok) yang pembicaraannya adalah masalah ungkapan perkataan. Dan itu, memerlukan keterangan ahli berbeda. Maka itulah kami sampaikan ke banyak pihak bahwa langkah kepenahanan tidak dilakukan," Tito menambahkan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global