Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kaku dan berlebihan dalam menyikapi program pengembangan komunitas Rp1 miliar per tahun yang diusung oleh paslon bernomor urut satu itu.
Program pengembangan komunitas Rp 1 miliar tersebut dinilai Bawaslu DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi. Hal ini menyusul pernyataan Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran politik uang, karena program tersebut tidak tercatat dalam visi misi yang diserahkan ke KPUD DKI Jakarta.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin menilai, bahwa program yang dimiliki pasangan Agus-Sylvi, sama dengan program pemerintah pusat yakni bantuan desa per tahun Rp 600-Rp 800 juta.
"Program 1 miliar per RW per tahun sebangun dengan program Rp 600-800 juta per desa per tahun," ujarnya dalam jumpa pers di Posko Pemenangan Agus-Sylvi, Jalan Proklamasi nomor 41, Menteng, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa ketika Pemilihan Presiden 2014, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo Subianto juga mengkampanyekan bantuan desa per tahun senilai Rp 1 miliar dan tidak ada teguran dari Bawaslu.
Kata Didi, program yang dijanjikan pasangan calon yang diusung oleh empat partai yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional itu tidak bisa disebut politik uang, yang nantinya dana tersebut turun ke masyarakat lewat program (in Natura).
"Komunitas RW memutuskan apa yang mereka butuhkan dalam 1 tahun di lingkungan mereka. Setiap RW bisa berbeda kebutuhannya. Setelah sepakat, rencana RW itu ditindaklanjuti pemerintah dengan program, bukan dengan membagikan uang. RW tidak mengelola uang cash Rp 1 Miliar," ucapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa nantinya program tersebut memiliki peraturan daerah yang harus disetujui DPRD.
"Tentu saja program ini nanti ada Perda yang harus disetujui DPRD. Namun cagub dibolehkan mempunyai political Will sesuai dengan visi misinya. Program itu adalah janji yang ditawarkan ke publik yang tentunya baru bisa terwujud apabila kelak ada persetujuan DPRD,"tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?