Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kaku dan berlebihan dalam menyikapi program pengembangan komunitas Rp1 miliar per tahun yang diusung oleh paslon bernomor urut satu itu.
Program pengembangan komunitas Rp 1 miliar tersebut dinilai Bawaslu DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi. Hal ini menyusul pernyataan Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran politik uang, karena program tersebut tidak tercatat dalam visi misi yang diserahkan ke KPUD DKI Jakarta.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin menilai, bahwa program yang dimiliki pasangan Agus-Sylvi, sama dengan program pemerintah pusat yakni bantuan desa per tahun Rp 600-Rp 800 juta.
"Program 1 miliar per RW per tahun sebangun dengan program Rp 600-800 juta per desa per tahun," ujarnya dalam jumpa pers di Posko Pemenangan Agus-Sylvi, Jalan Proklamasi nomor 41, Menteng, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa ketika Pemilihan Presiden 2014, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo Subianto juga mengkampanyekan bantuan desa per tahun senilai Rp 1 miliar dan tidak ada teguran dari Bawaslu.
Kata Didi, program yang dijanjikan pasangan calon yang diusung oleh empat partai yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional itu tidak bisa disebut politik uang, yang nantinya dana tersebut turun ke masyarakat lewat program (in Natura).
"Komunitas RW memutuskan apa yang mereka butuhkan dalam 1 tahun di lingkungan mereka. Setiap RW bisa berbeda kebutuhannya. Setelah sepakat, rencana RW itu ditindaklanjuti pemerintah dengan program, bukan dengan membagikan uang. RW tidak mengelola uang cash Rp 1 Miliar," ucapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa nantinya program tersebut memiliki peraturan daerah yang harus disetujui DPRD.
"Tentu saja program ini nanti ada Perda yang harus disetujui DPRD. Namun cagub dibolehkan mempunyai political Will sesuai dengan visi misinya. Program itu adalah janji yang ditawarkan ke publik yang tentunya baru bisa terwujud apabila kelak ada persetujuan DPRD,"tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin