Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menyebut bahwa Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta kaku dan berlebihan dalam menyikapi program pengembangan komunitas Rp1 miliar per tahun yang diusung oleh paslon bernomor urut satu itu.
Program pengembangan komunitas Rp 1 miliar tersebut dinilai Bawaslu DKI Jakarta sebagai pelanggaran administrasi. Hal ini menyusul pernyataan Bawaslu DKI Jakarta yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran politik uang, karena program tersebut tidak tercatat dalam visi misi yang diserahkan ke KPUD DKI Jakarta.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Didi Irawadi Syamsuddin menilai, bahwa program yang dimiliki pasangan Agus-Sylvi, sama dengan program pemerintah pusat yakni bantuan desa per tahun Rp 600-Rp 800 juta.
"Program 1 miliar per RW per tahun sebangun dengan program Rp 600-800 juta per desa per tahun," ujarnya dalam jumpa pers di Posko Pemenangan Agus-Sylvi, Jalan Proklamasi nomor 41, Menteng, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tak hanya itu, ia mengatakan bahwa ketika Pemilihan Presiden 2014, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo Subianto juga mengkampanyekan bantuan desa per tahun senilai Rp 1 miliar dan tidak ada teguran dari Bawaslu.
Kata Didi, program yang dijanjikan pasangan calon yang diusung oleh empat partai yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional itu tidak bisa disebut politik uang, yang nantinya dana tersebut turun ke masyarakat lewat program (in Natura).
"Komunitas RW memutuskan apa yang mereka butuhkan dalam 1 tahun di lingkungan mereka. Setiap RW bisa berbeda kebutuhannya. Setelah sepakat, rencana RW itu ditindaklanjuti pemerintah dengan program, bukan dengan membagikan uang. RW tidak mengelola uang cash Rp 1 Miliar," ucapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa nantinya program tersebut memiliki peraturan daerah yang harus disetujui DPRD.
"Tentu saja program ini nanti ada Perda yang harus disetujui DPRD. Namun cagub dibolehkan mempunyai political Will sesuai dengan visi misinya. Program itu adalah janji yang ditawarkan ke publik yang tentunya baru bisa terwujud apabila kelak ada persetujuan DPRD,"tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana