Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terkait lima proyek yang dilakukan di Kabupaten Nganjuk.
"Jadi TFR diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan dalam proyek pengadaan atau persewaan di Tahun 2009 di lima proyek," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Adapun lima proyek tersebut kata Febri adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk. Ada juga proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang.
"Kelima, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk," kata Febri.
Selain terkait kasus penyalahgunaan wewenang, Taufiqurahman juga diduga menerima hadiah saat menjabat sebagai Bupati selama dua periode dari Tahun 2008-2013, dan 2013-2018. Namun, berapa jumlah gratifikasi dan nilai proyek yang juga Taufiqurahman terlibat belum diketahui dengan pasti.
KPK menilai Taufiqurahman melanggar pasal 12i undang-undang Tipikor. Kemudian KPK juga menggunakan pasal 12 B tentang gratifikasi karena diduga selama menjabat sejak 2008 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk.
"Ini kedua kalinya KPK menggunakan pasal 12i atau dikenakan juga konflik kepentingan dalam pengadaan," kata Febri.
Terkait Kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jombang dan Nganjuk. Hasil sementara dari penggeledahan tersebut adalah sejumlah dokumen, uang, alat elektronik dan juga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang