Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terkait lima proyek yang dilakukan di Kabupaten Nganjuk.
"Jadi TFR diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan dalam proyek pengadaan atau persewaan di Tahun 2009 di lima proyek," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Adapun lima proyek tersebut kata Febri adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk. Ada juga proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang.
"Kelima, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk," kata Febri.
Selain terkait kasus penyalahgunaan wewenang, Taufiqurahman juga diduga menerima hadiah saat menjabat sebagai Bupati selama dua periode dari Tahun 2008-2013, dan 2013-2018. Namun, berapa jumlah gratifikasi dan nilai proyek yang juga Taufiqurahman terlibat belum diketahui dengan pasti.
KPK menilai Taufiqurahman melanggar pasal 12i undang-undang Tipikor. Kemudian KPK juga menggunakan pasal 12 B tentang gratifikasi karena diduga selama menjabat sejak 2008 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk.
"Ini kedua kalinya KPK menggunakan pasal 12i atau dikenakan juga konflik kepentingan dalam pengadaan," kata Febri.
Terkait Kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jombang dan Nganjuk. Hasil sementara dari penggeledahan tersebut adalah sejumlah dokumen, uang, alat elektronik dan juga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional