Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terkait lima proyek yang dilakukan di Kabupaten Nganjuk.
"Jadi TFR diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan dalam proyek pengadaan atau persewaan di Tahun 2009 di lima proyek," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Adapun lima proyek tersebut kata Febri adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk. Ada juga proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang.
"Kelima, proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk," kata Febri.
Selain terkait kasus penyalahgunaan wewenang, Taufiqurahman juga diduga menerima hadiah saat menjabat sebagai Bupati selama dua periode dari Tahun 2008-2013, dan 2013-2018. Namun, berapa jumlah gratifikasi dan nilai proyek yang juga Taufiqurahman terlibat belum diketahui dengan pasti.
KPK menilai Taufiqurahman melanggar pasal 12i undang-undang Tipikor. Kemudian KPK juga menggunakan pasal 12 B tentang gratifikasi karena diduga selama menjabat sejak 2008 diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk.
"Ini kedua kalinya KPK menggunakan pasal 12i atau dikenakan juga konflik kepentingan dalam pengadaan," kata Febri.
Terkait Kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jombang dan Nganjuk. Hasil sementara dari penggeledahan tersebut adalah sejumlah dokumen, uang, alat elektronik dan juga kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut