Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan anggota Komisi II DPR , Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Politikus Golkar Charles tersebut jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2014.
"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimilik KPK dan fakta persidangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Charles yang sebelumnya duduk di Komisi IX DPR pada periode 2009-2014 itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddin Malik yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
"Tersangka CJM diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM. Jadi CJM ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optmalisasi," katanya
Atas perbuatannya, Charles yang merupakan politikus Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam sidang Jamaluddien, Jaksa Penuntut Umum menyebut Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp9,750 miliar dari Jamaluddin. Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Jamaluddin sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddin untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp5,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group