Suara.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo terlambat hadir dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.
Hal ini disampaikan Emerson dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Gedung Lembang Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016)
"Kenapa saya sebut era Jokowi terlambat hadir, karena kalau bicara pemberantasan korupsi, fenomena KPK menangkap banyak kepala daerah lewat OTT. Ini menunjukkan persoalan serius penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan, kasusnya di level kejaksaan tinggi kenapa oleh KPK yang kasusnya jauh lebih kakap, " ujar Emerson dalam diskusi.
Tak hanya itu, Emerson menuturkan belum terlihat kualitas penanganan kasus yang dilakukan di kejaksaan dan kepolisian.
"Bicara penanganan kasus betul di beberapa presentasi kepolisian kejaksaan secara kuantitas banyak yang ditangani. Secara kualitas banyak yang sedang diselesaikan nggak terlihat,"katanya.
Lebih lanjut, Emerson menuturkan banyak regulasi penegakkan hukum yang dibuat terlambat setelah satu semester pemerintahan Jokowi.
"Kita lihat beberapa Instruksi Presiden tahun 2015-2016, itu regulasinya lahir setelah satu semester Juni atau Mei. Bicara soal rencana aksi (Inpres) 2015, baru keluar Mei, baru keluar setelah satu semester. Apa yang bisa dikejar. Di luar konteks itu, tanpa ada monitoring dan evaluasi," ucap Dia.
Selain itu, Emerson juga mencontohkan soal dukungan terhadap KPK. Pasalnya Jokowi belum menarik revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Dukungan terhadap KPK, Jokowi di ujung selalu menjadi penyelamat, walaupun kita liat masih banyak catatan yang direvisi. Kriminalisasi pimpinan KPK, lewat jajaran di bawahnya menghentikan kriminalisasi. Tapi kebijakan dalam konteks revisi UU KPK, (Jokowi) hanya melakukan penundaan," tuturnya.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Korupsi E-KTP, Ganjar: Awalnya Tak Bermasalah
"Ini kan sama halnya Jokowi membuat bom waktu kalau revisi nggak ditarik dalam Prolegnas 2014-2019, ya sewaktu-waktu akan muncul kejadian yang sama di DPR, teman-teman (DPR) akan kembali menggulirkan revisi UU KPK," sambungnya.
Ia juga menyebut bahwa Jokowi belum bisa memimpin pemberantasan korupsi.
"Kita menilai bahwa agenda pemberantasan korupsi 2016 ini, baik dari kinerja yang dibuat Jokowi kemudian dilaksanakan Jaksa Agung tidak terlalu menggembirakan. Banyak kritik buat Jokowi, bahwa Jokowi belum bisa dia dianggap pemimpin dalampemberantasan korupsi," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium