Suara.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Pemerintahan Presiden Joko Widodo terlambat hadir dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.
Hal ini disampaikan Emerson dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Gedung Lembang Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016)
"Kenapa saya sebut era Jokowi terlambat hadir, karena kalau bicara pemberantasan korupsi, fenomena KPK menangkap banyak kepala daerah lewat OTT. Ini menunjukkan persoalan serius penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan, kasusnya di level kejaksaan tinggi kenapa oleh KPK yang kasusnya jauh lebih kakap, " ujar Emerson dalam diskusi.
Tak hanya itu, Emerson menuturkan belum terlihat kualitas penanganan kasus yang dilakukan di kejaksaan dan kepolisian.
"Bicara penanganan kasus betul di beberapa presentasi kepolisian kejaksaan secara kuantitas banyak yang ditangani. Secara kualitas banyak yang sedang diselesaikan nggak terlihat,"katanya.
Lebih lanjut, Emerson menuturkan banyak regulasi penegakkan hukum yang dibuat terlambat setelah satu semester pemerintahan Jokowi.
"Kita lihat beberapa Instruksi Presiden tahun 2015-2016, itu regulasinya lahir setelah satu semester Juni atau Mei. Bicara soal rencana aksi (Inpres) 2015, baru keluar Mei, baru keluar setelah satu semester. Apa yang bisa dikejar. Di luar konteks itu, tanpa ada monitoring dan evaluasi," ucap Dia.
Selain itu, Emerson juga mencontohkan soal dukungan terhadap KPK. Pasalnya Jokowi belum menarik revisi UU KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Dukungan terhadap KPK, Jokowi di ujung selalu menjadi penyelamat, walaupun kita liat masih banyak catatan yang direvisi. Kriminalisasi pimpinan KPK, lewat jajaran di bawahnya menghentikan kriminalisasi. Tapi kebijakan dalam konteks revisi UU KPK, (Jokowi) hanya melakukan penundaan," tuturnya.
Baca Juga: Diperiksa Kasus Korupsi E-KTP, Ganjar: Awalnya Tak Bermasalah
"Ini kan sama halnya Jokowi membuat bom waktu kalau revisi nggak ditarik dalam Prolegnas 2014-2019, ya sewaktu-waktu akan muncul kejadian yang sama di DPR, teman-teman (DPR) akan kembali menggulirkan revisi UU KPK," sambungnya.
Ia juga menyebut bahwa Jokowi belum bisa memimpin pemberantasan korupsi.
"Kita menilai bahwa agenda pemberantasan korupsi 2016 ini, baik dari kinerja yang dibuat Jokowi kemudian dilaksanakan Jaksa Agung tidak terlalu menggembirakan. Banyak kritik buat Jokowi, bahwa Jokowi belum bisa dia dianggap pemimpin dalampemberantasan korupsi," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO