Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan mempersilakan Ade Komarudin menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atas perkara etika yang kemudian membuat dia diberhentikan dari ketua DPR.
"Nggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom. Dan bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Kamis (8/12/2016).
Namun dia menyarankan kalau Ade mengajukan peninjauan kasus jangan dilakukan dalam waktu dekat karena pada tanggal 16 Desember, DPR akan reses. DPR akan memasuki masa sidang lagi pada awal tahun 2017.
Kasus peninjauan kembali dulu juga pernah diajukan Edison Betaubun dan Setya Novanto.
"Dia (Edison) kena hukuman ringan, belakangan terbukti buktinya direkayasa. Orang yang menekan itu kan meninggal. Nah waktu meninggal itu baru berani ngomong (kalau buktinya direkayasa)," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Sedangkan kasus Novanto, proses PK diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi yang diajukannya. MK memutuskan bahwa alat bukti kasus "papa minta saham" dalam persidangan MKD tidak sah.
"Pak Novanto itu minta PK atas proses persidangan. Proses persidangan kita lakukan karena ada permintaan dengan alat bukti utama rekaman. Nah rekaman dinyatakan MK ilegal sehingga proses persidangan itu dilakukan peninjauan kembali," kata Dasco.
Dalam kasus Ade, MKD memberikan sanksi teguran tertulis karena dia diduga memfasilitasi rapat sejumlah Badan Usaha Milik Negara dengan Komisi IX DPR yang seharusnya BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.
MKD juga memberikan sanksi ringan atas dugaan memperlambat proses pembahasan revisi undang-undang pertembakauan untuk dibawa ke paripurna.
Akumulasi sanksi kemudian menjadi sanksi sedang. MKD kemudian menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR.
Ade dijatuhi hukuman di tengah upaya Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto menjadi ketua DPR lagi.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan