Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan mempersilakan Ade Komarudin menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atas perkara etika yang kemudian membuat dia diberhentikan dari ketua DPR.
"Nggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom. Dan bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Kamis (8/12/2016).
Namun dia menyarankan kalau Ade mengajukan peninjauan kasus jangan dilakukan dalam waktu dekat karena pada tanggal 16 Desember, DPR akan reses. DPR akan memasuki masa sidang lagi pada awal tahun 2017.
Kasus peninjauan kembali dulu juga pernah diajukan Edison Betaubun dan Setya Novanto.
"Dia (Edison) kena hukuman ringan, belakangan terbukti buktinya direkayasa. Orang yang menekan itu kan meninggal. Nah waktu meninggal itu baru berani ngomong (kalau buktinya direkayasa)," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Sedangkan kasus Novanto, proses PK diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi yang diajukannya. MK memutuskan bahwa alat bukti kasus "papa minta saham" dalam persidangan MKD tidak sah.
"Pak Novanto itu minta PK atas proses persidangan. Proses persidangan kita lakukan karena ada permintaan dengan alat bukti utama rekaman. Nah rekaman dinyatakan MK ilegal sehingga proses persidangan itu dilakukan peninjauan kembali," kata Dasco.
Dalam kasus Ade, MKD memberikan sanksi teguran tertulis karena dia diduga memfasilitasi rapat sejumlah Badan Usaha Milik Negara dengan Komisi IX DPR yang seharusnya BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.
MKD juga memberikan sanksi ringan atas dugaan memperlambat proses pembahasan revisi undang-undang pertembakauan untuk dibawa ke paripurna.
Akumulasi sanksi kemudian menjadi sanksi sedang. MKD kemudian menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR.
Ade dijatuhi hukuman di tengah upaya Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto menjadi ketua DPR lagi.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih