Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan mempersilakan Ade Komarudin menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atas perkara etika yang kemudian membuat dia diberhentikan dari ketua DPR.
"Nggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom. Dan bukan baru sekali ada yang diputus oleh MKD kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Kamis (8/12/2016).
Namun dia menyarankan kalau Ade mengajukan peninjauan kasus jangan dilakukan dalam waktu dekat karena pada tanggal 16 Desember, DPR akan reses. DPR akan memasuki masa sidang lagi pada awal tahun 2017.
Kasus peninjauan kembali dulu juga pernah diajukan Edison Betaubun dan Setya Novanto.
"Dia (Edison) kena hukuman ringan, belakangan terbukti buktinya direkayasa. Orang yang menekan itu kan meninggal. Nah waktu meninggal itu baru berani ngomong (kalau buktinya direkayasa)," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Sedangkan kasus Novanto, proses PK diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi yang diajukannya. MK memutuskan bahwa alat bukti kasus "papa minta saham" dalam persidangan MKD tidak sah.
"Pak Novanto itu minta PK atas proses persidangan. Proses persidangan kita lakukan karena ada permintaan dengan alat bukti utama rekaman. Nah rekaman dinyatakan MK ilegal sehingga proses persidangan itu dilakukan peninjauan kembali," kata Dasco.
Dalam kasus Ade, MKD memberikan sanksi teguran tertulis karena dia diduga memfasilitasi rapat sejumlah Badan Usaha Milik Negara dengan Komisi IX DPR yang seharusnya BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI DPR.
MKD juga memberikan sanksi ringan atas dugaan memperlambat proses pembahasan revisi undang-undang pertembakauan untuk dibawa ke paripurna.
Akumulasi sanksi kemudian menjadi sanksi sedang. MKD kemudian menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR.
Ade dijatuhi hukuman di tengah upaya Partai Golkar untuk mengembalikan Setya Novanto menjadi ketua DPR lagi.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina