Suara.com - Rencana pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmon J. Mahesa pada kasus pengadilan terhadap Presiden Soeharto.
"Ahok ini sudah sejajar dengan Soeharto. Ingat nggak sidang Soeharto juga dipindah-pindah sebelum jadi?" kata Desmon di DPR, Kamis (8/12/2016).
Desmon sampai menyamakan pengamanan terhadap sidang kasus Ahok sama seperti terhadap penguasa Orde Baru selama 32 tahun itu.
"Jadi Ahok ini hebat sudah kayak Soeharto dia. Perlakukan aparat keamanan terhadap Ahok dari sisi keamanannya sudah kayak Soeharto," kata Desmon.
Sidang kasus penistaan agama akan digelar secara perdana pada Selasa (13/12/2016). Semula, sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menempati gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Belakangan, muncul rencana pemindahan lokasi dengan pertimbangan faktor keamanan, mengingat kasus sensitif sudah menyita perhatian publik, bahkan sampai menjadi isu utama demonstrasi 4 November dan 2 Desember.
Polda Metro Jaya memberi alternatif tempat persidangan di gedung serba guna daerah Cibubur. Namun belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Faktor keamanan yang menjadi alasan pemindahan lokasi, menurut Desmon, tidak wajar. Seharusnya, kata dia, aparat keamanan tidak perlu berlebihan mengamankan sidang Ahok.
"Iya kan udah kayak Soeharto. Jadi kalau udah mirip kayak Soeharto ada sesuatu yang ditakutkan oleh aparat keamanan tinggal kita bilang ini berlebihan," tuturnya.
"Sudahlah segala sesuatu kalau kita bicara Ahok itu dengan situasi yang ada hari ini berarti kekuasaanlah yang melindungi Ahok. Kesimpulannya cuma itu," anggota Fraksi Gerindra menambahkan.
Ketua Setara Institute Hendardi menilai rencana pemindahan lokasi sidang merupakan langkah tepat. Hendardi mengatakan hal itu memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP.
"Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud," kata Hendardi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.
Pemindahan lokasi sidang, katanya, harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim.
"Indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertamakali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir resiko," kata dia
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini