Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan dalam menilai persoalan sensitif, terutama kasus keagamaan, harus mempelajari diihat aspek legal formalnya sehingga permasalahannya menjadi lebih terang dan tidak menimbulkan kecurigaan. Pernyataan Fahri untuk menanggapi aksi penghentian acara Kebaktian Kebangunan Rohani Natal di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) sore.
"Jadi yang kayak gini kita tidak boleh (menyentuh masalah agama) sensitif. Tapi basisnya harus legal formal biar ngomongnya enak. Nggak boleh ada kecurigaan macam-macam yang di luar keterangan resmi," kata Fahri di DPR, Jumat (9/12/2016).
Menurut Fahri tidak ada masalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di luar tempat ibadah. Yang terpenting, kata dia, tetap mengikuti peraturan.
"Sehingga, masyarakat tidak mudah terprovokasi dan salah paham," kata dia.
Fahri mengatakan kepolisian juga harus menjalankan tugas dengan baik dengan mengidentifikasi informasi yang berkembang di masyarakat sehingga tidak menjadi alat provokasi.
"Jadi mana yang salah paham dan mana informasi yang benar sehingga kemudian tidak menjadi benturan dan itu tidak baik. Padahal kita pada dasarnya tidak ada yang namanya intoleransi. Cuma karena ada situasi yang tidak jelas, masyarakat kita banyak, ada yang provokasi dan ini yang mencoreng wajah kita semua," kata dia.
Lebih jauh, Fahri meminta pemerintah daerah bertanggungjawab atas peristiwa di Sabuga. Jangan sampai pemimpin daerah berbeda pendapat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menganggapnya perkara kecil, sedangkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menganggap masalah ini level provinsi.
"Harusnya ini pemerintah bertanggungjawab kenapa peristiwa ini terjadi. Kalau ada kesalahan di pemda ya pemda harus minta maaf kenapa ini terjadi. Dan kepada panitia juga harus duduk bersama dengan pemda menunjukkan kepada masyarakat kegiatan itu ada dasar dan izinnya dan bisa diperlihatkan dan dipertanggungjawabkan," kata Fahri.
Berita Terkait
-
Jelang Waisak 2025: Kisah 36 Biksu Lintas Negara Menuju Candi Borobudur
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Sebut Kupang Tinggi Toleransi Beragama, Ganjar: Kita Harus Jaga Bersama
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD