Suara.com - Kasus penistaan agama gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya berlabuh di meja sidang, Selasa (13/12/2016). Meski di awal tuduhan, Ahok tidak ingin meminta maaf.
Kasus penistaan agama Ahok ini bermula saat seorang dosen bernama Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu lewat akun Facebooknya, Kamis (6/10/2016).
"Penistaan terhadap agama?
"Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi,"
"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."
Begitu kalimat posting lelaki berambut putih dan berkacamata itu. Buni pun mengunggah video ucapan Ahok itu.
Tak lama, video itu jadi viral. 'Publik medsos' bereaksi jika Ahok dinilai menistakan agama.
Ahok pun berkomentar, dia tidak ada maksud untuk menghina surat Al Maidah. Ahok hanya curhat, pencalonan dirinya sebagai gubernur dijegal dengan isu SARA. Ahok mengatakan banyak pihak menggunakan Al Maidah sebagai senjata agar umat Islam tidak memilih calon pemimpin non muslim.
"Karena teman saya banyak ustadz, ada beberapa yang terkenal. Jadi tidak ada niat sama sekali," ujar Ahok usai memberikan klarifikasi ke Bareskrim soal tuduhan menistakan agama Islam, di kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Baca Juga: AJI: Televisi Jangan Membuat Sidang Tandingan Kasus Ahok
Meski sudah minta maaf, sekelompok orang tetap melaporkan Ahok ke polisi dengan kasus penistaan agama. Tidak hanya kelompok dari Jakarta, kelompok anti Ahok di daerah pun melaporkan Ahok. Bahkan Mabes Polri sampai menggabungkan laporan-laporan itu karena dianggap sama.
Meski sudah meminta maaf lewat media, berbagai kelompok terus 'menyerang' Ahok. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan pernyataan jika Ahok menistakan Agama. Setelah itu muncul demo 4 November yang dilakukan kelompok anti Ahok.
Demo pun terjadi, puluhan ribu orang turun ke jalan raya untuk mendesak polisi menetapkan Ahok sebagai tersanga. Demo berakhir ricuh, Jumat (4/11/2016).
Sepekan kemudian, Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan Agama. Namun Ahok tidak ditahan. Ahok tetap berkampanye, namun di dalam markasnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. Belakangan Ahok mendapatkan teror dengan diusir saat kampanye keluar masuk kampung.
Belum puas dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, massa yang mengklaim sebagai Ormas Islam itu berkumpul dan berteriak agar pemerintah menahan Ahok.
Demo serupa terus terjadi dalam skala kecil. Terakhir demo dilakukan 2 Desember lalu atau demo 212.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka