News / Metropolitan
Senin, 12 Desember 2016 | 21:19 WIB
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono dan Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Arfi Bambani Amri

Suara.com - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mewanti-wanti pers jangan sampai membuat sidang sendiri di luar persidangan Ahok, seperti pengalaman persidangan Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan dengan racun sianida. Dalam kasus Jessica, sebagian media pernyiaran membuat berbagai ulasan atas jalannya persidangan dengan mendatangkan saksi, pengamat, hingga kuasa hukum.

"Saya kawatir kasus serupa terjadi pada sidang Ahok. Akan berlangsung sidang di luar persidangan resmi yang dilakukan televisi. Di sela siaran langsung, ada talk show mendatangkan saksi, korban atau keluarga hingga wawancara para pihak yang bersengketa. Ini namanya trial by press," kata Ketua AJI Indonesia Suwarjono, Senin (12/12/2016).

Suwarjono menilai sidang kasus Ahok sangat sensitif dan rawan karena bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan.

"AJI meminta media untuk bijak dalam menyiarkan sidang kasus bernuansa SARA, mengingat dampak kasus ini sangat besar," kata Suwarjono.

Suwarjono menambahkan media memang punya kewajiban untuk menyiarkan berita sebagai bagian dari fungsinya untuk memenuhi kebutuhan publik akan informasi. Menyiarkan proses persidangan sepanjang dibolehkan pengadilan, adalah bagian dari kebebasan pers. Namun, Suwarjono juga mengingatkan soal tanggungjawab lainnya, yaitu menjaga kepentingan yang lebih besar.

"Karena itu penting bagi media untuk mempertimbangkan dampak positif atau negatifnya. Untuk isu SARA, saya berharap media tidak mengejar rating atau jumlah penonton, bisnis atau untuk memenuhi keinginan politik yang berperkara. Namun juga mempertimbangkan efek yang muncul akibat pemberitaan," kata dia.

Kebebasan pers, kata Suwarjono, dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers. Soal ini juga dituangkan dalam preambule Kode Etik Jurnalistik. Preambule KEJ tak hanya menyatakan secara eksplisit soal kebebasan pers, tapi juga soal kewajiban pers yang lebih besar.

"Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggungjawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama," kata dia, mengutip preambule KEJ.

Suwarjono menyadari bahwa keputusan akhir untuk menyiarkan langsung atau tidak, sepenuhnya di tangan pengelola media penyiaran.

Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Revolusi Riza menambahkan kasus yang menimpa Ahok bukan semata kasus pidana biasa. Kasus ini tergolong sensitif dan bisa membahayakan kebhinnekaan bangsa ini jika tak dikelola dengan tepat.

"Peran media cukup besar dalam soal ini," kata Revo. "Siaran media yang proporsional dan sesuai KEJ diyakini akan mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi atas kasus itu tanpa mengorbankan kebhinnekaan bangsa ini."

AJI, kata Revo, meminta media untuk menjadikan kepentingan publik dan bangsa sebagai pertimbangan utama, daripada soal faktor rating atau perolehan iklan yang bisa didapatkan dari pemberitaan kasus itu.

AJI meminta media berkaca pada siaran live sidang Jessica. Siaran live sejumlah media penyiaran dalam kasus itu tak semata berisi siaran jalannya sidang, tapi juga diimbuhi dengan pandangan atau komentar dari pengamat dan pihak luar. Ada persidangan di luar pengadilan yang pengaruh ke publik sangat besar.

Pemberitaan soal itu membuat media dikritik berat sebelah dan malah ada yang menudingnya sebagai trial by the press.

Load More