Suara.com - Setelah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pengacara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menutup sidang untuk hari ini.
"Tanggapan atas nota keberatan terdakwa, kami tentukan pada Selasa depan tanggal 20 Desember jam 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok didakwa bersalah karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono.
"Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," Ali Mukartono menambahkan.
Ketika menyampaikan nota keberatan tadi, Ahok menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim dan masyarakat.
Ahok kemudian menekankan bahwa apa yang diutarakan ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menistakan agama, apalagi untuk menghina ulama.
Ahok menyatakan kalimatnya ketika itu ditujukan kepada sebagian politisi yang menurutnya berlindung di balik ayat suci untuk menyerang Ahok. Politisi itu memakai cara-cara tersebut karena tidak mampu bersaing secara sehat di pilkada Jakarta.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?