Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin angkat bicara soal sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini. Novel menilai sidang tersebut hanya menjadi panggung bagi Ahok yang sekarang sedang kampanye untuk pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Siang tadi hanyalah sebagai ajang kampanye dan ajang curhat," kata Novel, Selasa (13/12/2016).
Novel menilai eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ahok dan pengacara siang tadi kental dengan nuansa politik.
"Jelas sekali mereka sarat dengan kepentingan politik. Padahal kita murni hanya menuntut agar penista agama siapapun, agama apapun, suku apapun kalau sudah menista agama wajib dihukum dengan UU yang berlaku," kata pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air.
Novel yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama juga menyoroti materi eksepsi yang menyebutkan proses hukum terhadap Ahok diintervensi massa.
"Mereka bikin tuduhan lagi kepada umat Islam dan ulama bahwa umat Islam yang bersikap dan turun ke jalan adalah untuk menjegal karir politik Ahok," kata dia.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.
"Siang tadi hanyalah sebagai ajang kampanye dan ajang curhat," kata Novel, Selasa (13/12/2016).
Novel menilai eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ahok dan pengacara siang tadi kental dengan nuansa politik.
"Jelas sekali mereka sarat dengan kepentingan politik. Padahal kita murni hanya menuntut agar penista agama siapapun, agama apapun, suku apapun kalau sudah menista agama wajib dihukum dengan UU yang berlaku," kata pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air.
Novel yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama juga menyoroti materi eksepsi yang menyebutkan proses hukum terhadap Ahok diintervensi massa.
"Mereka bikin tuduhan lagi kepada umat Islam dan ulama bahwa umat Islam yang bersikap dan turun ke jalan adalah untuk menjegal karir politik Ahok," kata dia.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.
Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.
Materi dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran surat Al Maidah ayat 51 untuk keperluan tertentu.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Materi dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran surat Al Maidah ayat 51 untuk keperluan tertentu.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok sengaja melakukan penodaan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono menambahkan ketika itu Ahok meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang kerap menggunakan dalil-dalil agama untuk tujuan politik.
"Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam," kata Ali Mukartono mengutip pernyatan Ahok ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Menurut Ali Mukartono, Ahok seharusnya jangan menyinggung surat Al Maidah. Sebab, kata Ali Mukartono, bukan kapasitas Ahok untuk menerjemahkan ayat tersebut.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, giliran Ahok menyampaikan pembelaan.
Dalam pembelaan, Ahok juga mengutip bukunya yang ditulis tahun 2008 berjudul Berlindung di Balik Ayat Suci.
Ahok menjelaskan bahwa dia tidak punya niat sama sekali untuk menghina agama Islam.
Ahok juga mengungkapkan kedekatannya dengan kalangan muslim, bahkan dia merupakan anak angkat dari keluarga muslim sehingga tidak mungkin Ahok menghina agama Islam.
Pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam mendakwa Ahok.
"Berkaitan dengan penistaan agama, penghinaan ulama. Justru dari eksepsi pak Ahok sangat bagus sekali. Beliau pertama tidak ada niat untuk menistakan agama dan menghina ulama. Pak Ahok sudah menjelaskan apa yang dikatakan di Kepulauan Seribu itu ditujukan pada pihak lain yaitu oknum politisi yang memanfaatkan katakanklah ayat suci. Tapi beliau tidak mencontohkan ayat suci agama Islam saja, tapi al kitab juga ada yang menggunakan hal tersebut," kata Srimoelja usai sidang.
Dia menegaskan Ahok sama sekali berniat untuk menodai agama Islam.
"Dalam hal ini memang Pak Ahok tidak sama sekali untuk menghina menistakan agama. Mau tidak mau Pak Ahok harus menjelaskan sejak Pak Ahok di Babel saat menjadi anggota DPRD, di sana kemudian jadi bupati, bahkan berlanjut sampai jadi gubernur, perhatiannya pada umat islam besar sekali," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif