Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin angkat bicara soal sidang perdana kasus dugaan penodaan agama yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini. Novel menilai sidang tersebut hanya menjadi panggung bagi Ahok yang sekarang sedang kampanye untuk pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Siang tadi hanyalah sebagai ajang kampanye dan ajang curhat," kata Novel, Selasa (13/12/2016).
Novel menilai eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ahok dan pengacara siang tadi kental dengan nuansa politik.
"Jelas sekali mereka sarat dengan kepentingan politik. Padahal kita murni hanya menuntut agar penista agama siapapun, agama apapun, suku apapun kalau sudah menista agama wajib dihukum dengan UU yang berlaku," kata pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air.
Novel yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama juga menyoroti materi eksepsi yang menyebutkan proses hukum terhadap Ahok diintervensi massa.
"Mereka bikin tuduhan lagi kepada umat Islam dan ulama bahwa umat Islam yang bersikap dan turun ke jalan adalah untuk menjegal karir politik Ahok," kata dia.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.
"Siang tadi hanyalah sebagai ajang kampanye dan ajang curhat," kata Novel, Selasa (13/12/2016).
Novel menilai eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ahok dan pengacara siang tadi kental dengan nuansa politik.
"Jelas sekali mereka sarat dengan kepentingan politik. Padahal kita murni hanya menuntut agar penista agama siapapun, agama apapun, suku apapun kalau sudah menista agama wajib dihukum dengan UU yang berlaku," kata pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air.
Novel yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan penodaan agama juga menyoroti materi eksepsi yang menyebutkan proses hukum terhadap Ahok diintervensi massa.
"Mereka bikin tuduhan lagi kepada umat Islam dan ulama bahwa umat Islam yang bersikap dan turun ke jalan adalah untuk menjegal karir politik Ahok," kata dia.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.
Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.
Materi dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran surat Al Maidah ayat 51 untuk keperluan tertentu.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Materi dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran surat Al Maidah ayat 51 untuk keperluan tertentu.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok sengaja melakukan penodaan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono menambahkan ketika itu Ahok meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang kerap menggunakan dalil-dalil agama untuk tujuan politik.
"Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam," kata Ali Mukartono mengutip pernyatan Ahok ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Menurut Ali Mukartono, Ahok seharusnya jangan menyinggung surat Al Maidah. Sebab, kata Ali Mukartono, bukan kapasitas Ahok untuk menerjemahkan ayat tersebut.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, giliran Ahok menyampaikan pembelaan.
Dalam pembelaan, Ahok juga mengutip bukunya yang ditulis tahun 2008 berjudul Berlindung di Balik Ayat Suci.
Ahok menjelaskan bahwa dia tidak punya niat sama sekali untuk menghina agama Islam.
Ahok juga mengungkapkan kedekatannya dengan kalangan muslim, bahkan dia merupakan anak angkat dari keluarga muslim sehingga tidak mungkin Ahok menghina agama Islam.
Pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menilai jaksa penuntut umum keliru dalam mendakwa Ahok.
"Berkaitan dengan penistaan agama, penghinaan ulama. Justru dari eksepsi pak Ahok sangat bagus sekali. Beliau pertama tidak ada niat untuk menistakan agama dan menghina ulama. Pak Ahok sudah menjelaskan apa yang dikatakan di Kepulauan Seribu itu ditujukan pada pihak lain yaitu oknum politisi yang memanfaatkan katakanklah ayat suci. Tapi beliau tidak mencontohkan ayat suci agama Islam saja, tapi al kitab juga ada yang menggunakan hal tersebut," kata Srimoelja usai sidang.
Dia menegaskan Ahok sama sekali berniat untuk menodai agama Islam.
"Dalam hal ini memang Pak Ahok tidak sama sekali untuk menghina menistakan agama. Mau tidak mau Pak Ahok harus menjelaskan sejak Pak Ahok di Babel saat menjadi anggota DPRD, di sana kemudian jadi bupati, bahkan berlanjut sampai jadi gubernur, perhatiannya pada umat islam besar sekali," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM