Sri Bintang Pamungkas [suara.com/M. Novi Verdiansyah]
Pengacara aktivis Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, menyebutkan anggota Polda Metro Jaya menyita satu buah flashdisk usai menggeledah rumah Sri Bintang di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pagi tadi.
"Iya hanya dapat flashdisk saja," kata Dahlia, Rabu (14/12/2016).
Menurut Dahlia flashdisk tersebut sebenarnya milik istri Sri Bintang yang berisi tentang materi di luar perkara yang menjerat Sri Bintang yaitu dugaan makar.
"Flashdisk itu milik dari istrinya Pak Bintang. Yang isinya hanya soal soal ujian itu aja," katanya.
Di rumah Sri Bintang, kata Dahlia, polisi menggeledah sejak pukul 09.30 WIB, Seluruh ruangan, khususnya ruang kerja Sri Bintang, ditelisik.
"Lima kamar dan ruang kerja pak Bintang dimasukin semua dan digeledah, tapi mereka tidak menemukan apa apa. Yang ada hanya buku dan soal soal dari Pak Bintang," katanya.
Dahlia mengatakan polisi sempat mencari pakaian yang dikenakan Sri Bintang ketika orasi politik yang videonya viral di media sosial.
"Bahkan, karena tidak menemukan apapun kecuali FD mereka meminta kaos yg dipakai mas SBP saat di Youtube, sempet juga digeledah lemari Pak Sri Bintang dan tidak ditemukan," katanya
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya hanya dapat flashdisk saja," kata Dahlia, Rabu (14/12/2016).
Menurut Dahlia flashdisk tersebut sebenarnya milik istri Sri Bintang yang berisi tentang materi di luar perkara yang menjerat Sri Bintang yaitu dugaan makar.
"Flashdisk itu milik dari istrinya Pak Bintang. Yang isinya hanya soal soal ujian itu aja," katanya.
Di rumah Sri Bintang, kata Dahlia, polisi menggeledah sejak pukul 09.30 WIB, Seluruh ruangan, khususnya ruang kerja Sri Bintang, ditelisik.
"Lima kamar dan ruang kerja pak Bintang dimasukin semua dan digeledah, tapi mereka tidak menemukan apa apa. Yang ada hanya buku dan soal soal dari Pak Bintang," katanya.
Dahlia mengatakan polisi sempat mencari pakaian yang dikenakan Sri Bintang ketika orasi politik yang videonya viral di media sosial.
"Bahkan, karena tidak menemukan apapun kecuali FD mereka meminta kaos yg dipakai mas SBP saat di Youtube, sempet juga digeledah lemari Pak Sri Bintang dan tidak ditemukan," katanya
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo