Sri Bintang Pamungkas [suara.com/M. Novi Verdiansyah]
Pengacara aktivis Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, menyebutkan anggota Polda Metro Jaya menyita satu buah flashdisk usai menggeledah rumah Sri Bintang di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pagi tadi.
"Iya hanya dapat flashdisk saja," kata Dahlia, Rabu (14/12/2016).
Menurut Dahlia flashdisk tersebut sebenarnya milik istri Sri Bintang yang berisi tentang materi di luar perkara yang menjerat Sri Bintang yaitu dugaan makar.
"Flashdisk itu milik dari istrinya Pak Bintang. Yang isinya hanya soal soal ujian itu aja," katanya.
Di rumah Sri Bintang, kata Dahlia, polisi menggeledah sejak pukul 09.30 WIB, Seluruh ruangan, khususnya ruang kerja Sri Bintang, ditelisik.
"Lima kamar dan ruang kerja pak Bintang dimasukin semua dan digeledah, tapi mereka tidak menemukan apa apa. Yang ada hanya buku dan soal soal dari Pak Bintang," katanya.
Dahlia mengatakan polisi sempat mencari pakaian yang dikenakan Sri Bintang ketika orasi politik yang videonya viral di media sosial.
"Bahkan, karena tidak menemukan apapun kecuali FD mereka meminta kaos yg dipakai mas SBP saat di Youtube, sempet juga digeledah lemari Pak Sri Bintang dan tidak ditemukan," katanya
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Iya hanya dapat flashdisk saja," kata Dahlia, Rabu (14/12/2016).
Menurut Dahlia flashdisk tersebut sebenarnya milik istri Sri Bintang yang berisi tentang materi di luar perkara yang menjerat Sri Bintang yaitu dugaan makar.
"Flashdisk itu milik dari istrinya Pak Bintang. Yang isinya hanya soal soal ujian itu aja," katanya.
Di rumah Sri Bintang, kata Dahlia, polisi menggeledah sejak pukul 09.30 WIB, Seluruh ruangan, khususnya ruang kerja Sri Bintang, ditelisik.
"Lima kamar dan ruang kerja pak Bintang dimasukin semua dan digeledah, tapi mereka tidak menemukan apa apa. Yang ada hanya buku dan soal soal dari Pak Bintang," katanya.
Dahlia mengatakan polisi sempat mencari pakaian yang dikenakan Sri Bintang ketika orasi politik yang videonya viral di media sosial.
"Bahkan, karena tidak menemukan apapun kecuali FD mereka meminta kaos yg dipakai mas SBP saat di Youtube, sempet juga digeledah lemari Pak Sri Bintang dan tidak ditemukan," katanya
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah