Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air kembali melaporkan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016) siang. Kali ini, mereka memperkarakan ucapan Ahok dalam nota keberatan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
"Ucapan Ahok kami persoalkan adalah kalimat - kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al - Maidah 51,'" kata Wakil ketua ACTA Dahlan Pido di Bareskrim Mabes Polri.
Dahlan menilai kalimat tersebut sangat menyinggung karena seakan-akan surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk memecah - belah rakyat.
"Untuk itu kami, sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena AI Quran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," ujar Dahlan.
Dahlan berharap polisi menindaklanjuti laporan ini.
"Polisi bertindak tegas terhadap Ahok. Pasal 52 KUHAP memang mengatur bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan perlindungan kepada terdakwa hanya dalam konteks wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap terdakwa.
"Terlebih, apa yang disampaikan Ahok kemarin dalam acara eksepsi bukan acara pemeriksaan terdakwa. Jadi Ahok tetap bisa dilaporkan secara pidana karena hukum pidana tetap berlaku bagi siapapun, kapanpun dalam keadaan apapun," ujar Dahlan.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi