Suara.com - Pengacara Polda Metro Jaya membantah semua dalil hukum yang dipakai Buni Yani untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan polisi. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
"Kami dari tim kuasa hukum PMJ (Polda Metro Jaya) telah memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, Selasa (13/12/2016), pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Buni Yani tidak sesuai dengan prosedur, antara lain tidak didahului gelar perkara. Buni Yani juga membantah menerima surat penangkapan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Agus menegaskan semua prosedur sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Poin yang kami jawab antara lain masalah penangkapan, bahwa penangkapan telah kami lakukan sesuai prosedur, yaitu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diberikan surat penangkapan. Itu sudah diterima tersangka," ujar Agus.
Dalam sidang perdana, Buni Yani juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Menurut Agus peraturan tersebut sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak tepat jika masih dijadikan dasar bagi Buni Yani untuk mengajukan praperadilan.
"Tentang penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mendalilkan dengan dalil Perkap Nomor 12 Tahun 2009, yaitu tanda tangannya adalah seorang Kasubdit. Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar oleh pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," tutur Agus.
Agus berharap semua dalil hukum yang dipakai oleh Buni Yani ditolak majelis hakim.
"Jadi apa yang didalilkan oleh pemohon sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim," kata Agus.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa