Suara.com - Pengacara Polda Metro Jaya membantah semua dalil hukum yang dipakai Buni Yani untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan polisi. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
"Kami dari tim kuasa hukum PMJ (Polda Metro Jaya) telah memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, Selasa (13/12/2016), pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Buni Yani tidak sesuai dengan prosedur, antara lain tidak didahului gelar perkara. Buni Yani juga membantah menerima surat penangkapan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Agus menegaskan semua prosedur sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Poin yang kami jawab antara lain masalah penangkapan, bahwa penangkapan telah kami lakukan sesuai prosedur, yaitu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diberikan surat penangkapan. Itu sudah diterima tersangka," ujar Agus.
Dalam sidang perdana, Buni Yani juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Menurut Agus peraturan tersebut sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak tepat jika masih dijadikan dasar bagi Buni Yani untuk mengajukan praperadilan.
"Tentang penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mendalilkan dengan dalil Perkap Nomor 12 Tahun 2009, yaitu tanda tangannya adalah seorang Kasubdit. Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar oleh pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," tutur Agus.
Agus berharap semua dalil hukum yang dipakai oleh Buni Yani ditolak majelis hakim.
"Jadi apa yang didalilkan oleh pemohon sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim," kata Agus.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya
-
Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal
-
Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan
-
HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?
-
Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos