Suara.com - Pengacara Polda Metro Jaya membantah semua dalil hukum yang dipakai Buni Yani untuk mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan polisi. Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
"Kami dari tim kuasa hukum PMJ (Polda Metro Jaya) telah memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, Selasa (13/12/2016), pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Buni Yani tidak sesuai dengan prosedur, antara lain tidak didahului gelar perkara. Buni Yani juga membantah menerima surat penangkapan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Agus menegaskan semua prosedur sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Poin yang kami jawab antara lain masalah penangkapan, bahwa penangkapan telah kami lakukan sesuai prosedur, yaitu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu, kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan diberikan surat penangkapan. Itu sudah diterima tersangka," ujar Agus.
Dalam sidang perdana, Buni Yani juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Menurut Agus peraturan tersebut sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi sehingga tidak tepat jika masih dijadikan dasar bagi Buni Yani untuk mengajukan praperadilan.
"Tentang penandatanganan surat perintah penangkapan, yang bersangkutan mendalilkan dengan dalil Perkap Nomor 12 Tahun 2009, yaitu tanda tangannya adalah seorang Kasubdit. Telah kami jawab bahwa Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan dasar oleh pemohon, berdasarkan Pasal 101 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, (aturan) itu telah dicabut dan dianggap tidak berlaku," tutur Agus.
Agus berharap semua dalil hukum yang dipakai oleh Buni Yani ditolak majelis hakim.
"Jadi apa yang didalilkan oleh pemohon sudah selayaknya ditolak oleh majelis hakim," kata Agus.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
-
Pramono Ungkap Ada Orang Tidak Senang Ragunan Bersolek, Siapa?
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
Legislator PKB Beri Peringatan Keras ke Prabowo: Awas Jebakan Israel di Misi Pasukan Perdamaian Gaza
-
Pramono Ungkap Asal Usul Harimau Titipannya di Ragunan: Namanya Raja, Pakan Bayar Sendiri
-
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
-
Meski Anggap Sah-sah Saja TNI Bantu Ketahanan Pangan, Legislator PDIP Beri Catatan Kritis
-
Angka Kekerasan Anak Tak Kunjung Turun, Menteri PPPA Soroti Minimnya Komunikasi di Keluarga
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Siapkan Aturan Baru, Roblox Bakal Deteksi Usia Pengguna dengan Teknologi Kamera