Suara.com - Anggota Fraksi PAN DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk memberikan klarifikasi. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan mengklarifiksi tentang pemberitaan yang menyebutkan dia mengeluarkan pernyataan bahwa penangkapan terduga teroris di Kota Bekasi merupakan pengalihan isu perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Besok aja ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat, saya akan datang terimakasih," kata Eko melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (15/12/2016).
Siang tadi, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan Eko Patrio tidak pernah menyebut pengungkapan kasus bom di Kota Bekasi sebagai pengalihan isu.
"Tidak pernah Mas Eko mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tidak pernah anggota fraksi kami atau PAN memberikan pernyataan bahwa penangkapan (terduga teroris) tersebut pengalihan isu Ahok. Kami justru mengapresiasi setingginya Mabes bisa mengantisipasi sedini mungkin sehingga korban dihindari bom dapat dijinakkan," kata Yandri di DPR.
Selanjutnya, Yandri mengatakan akan menelusuri darimana informasi yang menyebutkan Eko Patrio menyebut pengalihan isu. Sebab, kata dia, Eko mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.
"Apakah ada hubungannya dengan dinamika Politik di DKI, tentu akan kita dalami. Dinamika boleh tinggi, tapi fitnah atau saling menjatuhkan harus dihindari," tuturnya.
Yandri menilai Mabes Polri terlalu terburu-buru memanggil Eko Patrio.
Karena alasan itu pula, Fraksi PAN meminta Eko untuk tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan prosedural, yaitu setiap pemanggilan anggota DPR harus menggunakan izin Presiden, kecuali kasus terorisme dan korupsi.
"Oleh karena itu. Menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR," ujar anggota Komisi II DPR.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan Eko diundang Bareskrim Polri untuk interview, sebagaimana surat nomorB/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum.
Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Nasib Eko Patrio Usai Rumah Mewahnya Dijarah: Kini Tinggal di Kontrakan
-
Sentilan Dandhy Laksono Agar Para Pejabat Berbenah: Jangan Tunggu Jadi Seperti Eko Patrio
-
Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah
-
Rumah Ludes Dijarah, Eko Patrio Kini Ngontrak dan Bantah Kabur ke Luar Negeri
-
Curhat Rumah yang Dijarah Hasil Kerja Puluhan Tahun, Eko Patrio: Kaki jadi Kepala, Kepala jadi Kaki
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka