Suara.com - Anggota Fraksi PAN DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk memberikan klarifikasi. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan mengklarifiksi tentang pemberitaan yang menyebutkan dia mengeluarkan pernyataan bahwa penangkapan terduga teroris di Kota Bekasi merupakan pengalihan isu perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Besok aja ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat, saya akan datang terimakasih," kata Eko melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (15/12/2016).
Siang tadi, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan Eko Patrio tidak pernah menyebut pengungkapan kasus bom di Kota Bekasi sebagai pengalihan isu.
"Tidak pernah Mas Eko mengeluarkan pernyataan seperti itu. Tidak pernah anggota fraksi kami atau PAN memberikan pernyataan bahwa penangkapan (terduga teroris) tersebut pengalihan isu Ahok. Kami justru mengapresiasi setingginya Mabes bisa mengantisipasi sedini mungkin sehingga korban dihindari bom dapat dijinakkan," kata Yandri di DPR.
Selanjutnya, Yandri mengatakan akan menelusuri darimana informasi yang menyebutkan Eko Patrio menyebut pengalihan isu. Sebab, kata dia, Eko mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.
"Apakah ada hubungannya dengan dinamika Politik di DKI, tentu akan kita dalami. Dinamika boleh tinggi, tapi fitnah atau saling menjatuhkan harus dihindari," tuturnya.
Yandri menilai Mabes Polri terlalu terburu-buru memanggil Eko Patrio.
Karena alasan itu pula, Fraksi PAN meminta Eko untuk tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan prosedural, yaitu setiap pemanggilan anggota DPR harus menggunakan izin Presiden, kecuali kasus terorisme dan korupsi.
"Oleh karena itu. Menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR," ujar anggota Komisi II DPR.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan Eko diundang Bareskrim Polri untuk interview, sebagaimana surat nomorB/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum.
Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan