Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Senin (19/12/3016). Agenda sidang hari ini yaitu penyerahan kesimpulan dari Buni Yani dan termohon: Polda Metro Jaya.
Menurut pengamatan Suara.com, Buni Yani didampingi kuasa hukum, Aldwin Rahadian, tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 Wib.
Sementara itu, perwakilan Polda Metro Jaya hingga persidangan dimulai pukul 11.15 WIB tidak hadir.
Hakim tunggal praperadilan Sutiyono mengatakan dalam persidangan dengan agenda penyerahan kesimpulan, pemohon maupun termohon tidak wajib datang ke persidangan karena bukan merupakan agenda pokok sehingga persidangan tetap dapat dilanjutkan.
"Dari pihak Polda belum datang. Tetap kita mulai, kita sudah beri toleransi hingga 15 menit," kata Sutiyono setelah membuka sidang.
Setelah itu, pihak tim pengacara Buni Yani dipersilakan untuk menyerahkan berkas kesimpulan.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan hari Rabu (21/12/2016) pukul 14.00 WIB dengan agenda putusan.
"Untuk acara selanjutnya yaitu putusan, hari Rabu jam 14.00. Nggak apa-apa agak siang ya, jam 14.00 saja," kata Sutiyono.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?