Suara.com - Jaksa penuntut umum menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu bisa berpotensi memecah belah muslim di Indonesia
"Pernyataan dan isi kutipan tersebut justru berpotensi menyebabkan perpecahan di kalangan anak bangsa khususnya di antara agama Islam. Karena akan menimbulkan persoalan baru," kata Jaksa Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ali menyayangkan jika Ahok sudah menafsirkan untuk meminta masyarakat tidak gampamg percaya dengan politikus yang menggunakan surat Al Maidah untuk tujuan lain.
"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan surat Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung (elit-elit politik)," kata Ali.
Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh ekspesi Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama akan dilanjutkan Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor