Suara.com - Jaksa penuntut umum menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu bisa berpotensi memecah belah muslim di Indonesia
"Pernyataan dan isi kutipan tersebut justru berpotensi menyebabkan perpecahan di kalangan anak bangsa khususnya di antara agama Islam. Karena akan menimbulkan persoalan baru," kata Jaksa Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Ali menyayangkan jika Ahok sudah menafsirkan untuk meminta masyarakat tidak gampamg percaya dengan politikus yang menggunakan surat Al Maidah untuk tujuan lain.
"Adalah hak terdakwa kalau tidak meyakini surat maidah karena memang bukan imannya. Tapi jangankan terdakwa, siapapun tidak dapat menempatkan surat Al Maidah 51, seolah-olah sebagai alat memecah belah rakyat dan sebagai tempat pelindung (elit-elit politik)," kata Ali.
Dalam sidang pembacaan tanggapan ini, jaksa menolak seluruh ekspesi Ahok. Rencananya sidang kasus dugaan penodaan agama akan dilanjutkan Selasa (27/12/2016) mendatamg dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta