Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan untuk menentukan delik pidana atas perkara dugaan penodaan agama tidak perlu menunggu akibat dari ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Barangsiapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama lima tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Penolakan terhadap seluruh eksepsi Ahok dinilai telah dilatari dasar hukum.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," kata dia.
Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok sudah berdasarkan ketentuan hukum. Itu sebabnya, majelis hakim diharapkan tetap melanjutkan sidang.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.
Setelah menyampaikan tanggapan, keputusan hakim untuk menolak eksepsi Ahok atau menerima akan disampaikan dalam putusan sela yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (27/12/2016).
"Majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan. Rencana Selasa pekan depan," kata Ali.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan untuk menentukan delik pidana atas perkara dugaan penodaan agama tidak perlu menunggu akibat dari ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Barangsiapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama lima tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Penolakan terhadap seluruh eksepsi Ahok dinilai telah dilatari dasar hukum.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," kata dia.
Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok sudah berdasarkan ketentuan hukum. Itu sebabnya, majelis hakim diharapkan tetap melanjutkan sidang.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.
Setelah menyampaikan tanggapan, keputusan hakim untuk menolak eksepsi Ahok atau menerima akan disampaikan dalam putusan sela yang rencananya diselenggarakan pada Selasa (27/12/2016).
"Majelis hakim mempertimbangkan keberatan. Mempertimbangkan pendapat penuntut umum kemudian mengambil keputusan. Rencana Selasa pekan depan," kata Ali.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945