Suara.com - Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting, SH mengatakan, organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Tanah Air tak hanya harus mematuhi ketentuan hukum, tapi juga menghormati kedaulatan NKRI.
"Menghargai NKRI merupakan harga mati dan tidak boleh ditawar-tawar lagi, hal ini harus dilaksanakan warga asing tersebut," kata Budiman di Medan, Selasa (20/12/2016).
Menurut dia, bagi warga asing yang kepergok melakukan pelanggaran hukum, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Sanksi bisa berupaperingatan atau mencabut izin ormas tersebut di Indonesia.
"Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri harus bersikap tegas terhadap ormas yang menyalahi aturan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujarnya.
Lebih lanjut kata Budiman, selaku ormas asing, mereka harus memperlihatkan sikap yang baik, patuh, disiplin, dan tak mencampuri urusan serta kebijakan NKRI.
Karenanya, Mendagri harus membentuk badan khusus yang bertugas untuk mengawasi ketat setiap gerakan dari ormas tersebut.
"Hal ini dilakukan agar kegiatan ormas itu tidak menyimpang atau menyalahi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Budiman mengatakan, bisa saja ormas asing yang biasa melaksanakan tugas sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pengobatan, melakukan pelanggaran peraturan hukum di Indonesia.
Padahal, lanjutnya, pertimbangan pemerintah untuk mengesahkan ormas asing tersebut di Indonesia, karena mampu menghormati hukum, nilai-nilai budaya dan sosial, menghargai hak asasi, beradaptasi, serta tidak membuat kegaduhan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing. [Antara]
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau
-
Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
-
Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!
-
Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik
-
China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis