Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani. Penyidik telah memenuhi seluruh prosedur dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.
"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Prosedur itu dalam hal ini penyidikan," kata Argo ketika dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2016).
Dengan tidak dikabulkannya praperadilan oleh hakim, maka kasus Buni Yani terus tetap diproses. Kata Argo, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu Buni Yani kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kan berkasnya sudah dikirim ke jaksa. Tahap 1 ke ke kejaksaan," kata dia.
Dia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa. Apabila jaksa sudah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Polisi akan segera menyerahkan proses berkas tahap dua.
Terkait soal belum ditahannya Buni Yani, Argo mengaku tidak bisa berandai-andai. Namun, kata dia, apabila berkas perkara sudah bisa dinyatakan lengkap. Nantinya, penyidik akan menyerahkan soal proses penahanan Buni Yani ke pihak kejaksaan.
"Ya nanti tergantung kejaksaan (ditahan atau tidak)dong. Nanti kan akan diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Dengan demikian, status tersangka yang dilekatkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak dapat digugurkan.
Kasus tersebut bermula setelah Buni Yani mengunggah potongan video berisi pidato Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan menulis "caption" di akun Facebook. Berawal dari itu pula, ucapan Ahok menjadi persoalan serius. Ahok kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa terkait kasus dugaan penodaan agama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend