Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani. Penyidik telah memenuhi seluruh prosedur dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.
"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Prosedur itu dalam hal ini penyidikan," kata Argo ketika dihubungi Suara.com, Rabu (21/12/2016).
Dengan tidak dikabulkannya praperadilan oleh hakim, maka kasus Buni Yani terus tetap diproses. Kata Argo, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu Buni Yani kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kan berkasnya sudah dikirim ke jaksa. Tahap 1 ke ke kejaksaan," kata dia.
Dia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa. Apabila jaksa sudah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21. Polisi akan segera menyerahkan proses berkas tahap dua.
Terkait soal belum ditahannya Buni Yani, Argo mengaku tidak bisa berandai-andai. Namun, kata dia, apabila berkas perkara sudah bisa dinyatakan lengkap. Nantinya, penyidik akan menyerahkan soal proses penahanan Buni Yani ke pihak kejaksaan.
"Ya nanti tergantung kejaksaan (ditahan atau tidak)dong. Nanti kan akan diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Dengan demikian, status tersangka yang dilekatkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak dapat digugurkan.
Kasus tersebut bermula setelah Buni Yani mengunggah potongan video berisi pidato Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan menulis "caption" di akun Facebook. Berawal dari itu pula, ucapan Ahok menjadi persoalan serius. Ahok kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa terkait kasus dugaan penodaan agama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?