Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani kecewa dengan keputusan hakim tunggal praperadilan Sutiyono karena permohonannya untuk mengajukan praperadilan ditolak.
Penolakan permohonan praperadilan Buni Yani masuk dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
"Saya agak kecewa ya, (dengan) hasil keputasan hakim," kata Buni Yani usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Buni Yani menyamakan kasusnya dengan kasus yang pernah menimpa seseorang yang dituntut oleh gubernur Bali karena diduga mencemarkan nama baik. Kata Buni Yani, permohonan praperadilan orang tersebut diterima oleh hakim.
"Sebetulnya ada proyurisprudensi bahwa praperadilan yang terjadi itu, ada seorang warga negara yang dituntut gubernur Bali karena dia mencemarkan nama baik. kalau nggak salah Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Tapi kira-kira sama intinya. Kemudian permohonan Gubernur itu ditolak, dan praperadilan warga negara itu dikabulkan oleh hakim di Bali," ujar Buni Yani.
Dengan adanya kasus yang serupa itu, dia berharap bahwa hakim Sutiyono juga akan mengabulkan permohonannya.
"Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," tutur Buni Yani.
Buni Yani bahkan menuding hakim terlalu kaku dalam menerapkan pertimbangan. Namun demikian, Buni Yani mengaku akan mentaati putusan hakim.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Dan beliau berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja. Karena memang saya juga akan berjuang di pengadilan," kata Buni Yani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap