Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani kecewa dengan keputusan hakim tunggal praperadilan Sutiyono karena permohonannya untuk mengajukan praperadilan ditolak.
Penolakan permohonan praperadilan Buni Yani masuk dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
"Saya agak kecewa ya, (dengan) hasil keputasan hakim," kata Buni Yani usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Buni Yani menyamakan kasusnya dengan kasus yang pernah menimpa seseorang yang dituntut oleh gubernur Bali karena diduga mencemarkan nama baik. Kata Buni Yani, permohonan praperadilan orang tersebut diterima oleh hakim.
"Sebetulnya ada proyurisprudensi bahwa praperadilan yang terjadi itu, ada seorang warga negara yang dituntut gubernur Bali karena dia mencemarkan nama baik. kalau nggak salah Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Tapi kira-kira sama intinya. Kemudian permohonan Gubernur itu ditolak, dan praperadilan warga negara itu dikabulkan oleh hakim di Bali," ujar Buni Yani.
Dengan adanya kasus yang serupa itu, dia berharap bahwa hakim Sutiyono juga akan mengabulkan permohonannya.
"Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," tutur Buni Yani.
Buni Yani bahkan menuding hakim terlalu kaku dalam menerapkan pertimbangan. Namun demikian, Buni Yani mengaku akan mentaati putusan hakim.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Dan beliau berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja. Karena memang saya juga akan berjuang di pengadilan," kata Buni Yani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026