Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani kecewa dengan keputusan hakim tunggal praperadilan Sutiyono karena permohonannya untuk mengajukan praperadilan ditolak.
Penolakan permohonan praperadilan Buni Yani masuk dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
"Saya agak kecewa ya, (dengan) hasil keputasan hakim," kata Buni Yani usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Buni Yani menyamakan kasusnya dengan kasus yang pernah menimpa seseorang yang dituntut oleh gubernur Bali karena diduga mencemarkan nama baik. Kata Buni Yani, permohonan praperadilan orang tersebut diterima oleh hakim.
"Sebetulnya ada proyurisprudensi bahwa praperadilan yang terjadi itu, ada seorang warga negara yang dituntut gubernur Bali karena dia mencemarkan nama baik. kalau nggak salah Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Tapi kira-kira sama intinya. Kemudian permohonan Gubernur itu ditolak, dan praperadilan warga negara itu dikabulkan oleh hakim di Bali," ujar Buni Yani.
Dengan adanya kasus yang serupa itu, dia berharap bahwa hakim Sutiyono juga akan mengabulkan permohonannya.
"Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," tutur Buni Yani.
Buni Yani bahkan menuding hakim terlalu kaku dalam menerapkan pertimbangan. Namun demikian, Buni Yani mengaku akan mentaati putusan hakim.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Dan beliau berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja. Karena memang saya juga akan berjuang di pengadilan," kata Buni Yani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mencekam! Hujan Rudal Iran Sasar Hanggar Pesawat Tempur Amerika Serikat
-
Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan
-
Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan
-
Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026
-
Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX
-
Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer
-
17 Kode Redeem FF Aktif 19 Juli 2026: Kesempatan Klaim Hadiah Kolaborasi Blue Lock