Suara.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani kecewa dengan keputusan hakim tunggal praperadilan Sutiyono karena permohonannya untuk mengajukan praperadilan ditolak.
Penolakan permohonan praperadilan Buni Yani masuk dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
"Saya agak kecewa ya, (dengan) hasil keputasan hakim," kata Buni Yani usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Buni Yani menyamakan kasusnya dengan kasus yang pernah menimpa seseorang yang dituntut oleh gubernur Bali karena diduga mencemarkan nama baik. Kata Buni Yani, permohonan praperadilan orang tersebut diterima oleh hakim.
"Sebetulnya ada proyurisprudensi bahwa praperadilan yang terjadi itu, ada seorang warga negara yang dituntut gubernur Bali karena dia mencemarkan nama baik. kalau nggak salah Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Tapi kira-kira sama intinya. Kemudian permohonan Gubernur itu ditolak, dan praperadilan warga negara itu dikabulkan oleh hakim di Bali," ujar Buni Yani.
Dengan adanya kasus yang serupa itu, dia berharap bahwa hakim Sutiyono juga akan mengabulkan permohonannya.
"Akan tetapi, hakim yang memeriksa perkara saya di praperadilan ini sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu. Makanya saya agak kecewa, sangat kecewa," tutur Buni Yani.
Buni Yani bahkan menuding hakim terlalu kaku dalam menerapkan pertimbangan. Namun demikian, Buni Yani mengaku akan mentaati putusan hakim.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menaati apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Dan beliau berpesan tadi ketika salaman, nanti biar saya berjuang di pengadilan saja. Karena memang saya juga akan berjuang di pengadilan," kata Buni Yani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend